Bali Persindo – Bertempat di Loby Ditreskrimsus, jumat 29 nopember 2024, saat Pressrelease didepan para awak media Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., Para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos. M.H., menyampaikan berhasil mengungkap tambang illegal disebuah proyek penambangan batu dan orvil dengan TKP yang berlokasi di banjar buayang Ds. Gunaksa dawan Klungkung dan mengamankan 1 orang pelaku an.KT. laki-laki 68 tahun, asal Gunaksa.
Adapun kronologis kejadian ;
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari selasa tanggal 5 november 2024 petugas melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (illegal) di kecamatan dawan, kabupaten klungkung. Sekira pukul 12.30 Wita bertempat di proyek penambangan batu dan orvil yang berlokasi di banjar buayang desa gunaksa, dawan Klungkung, petugas menemukan sebuah lokasi kegiatan pertambangan batu dan orvil di TKP lengkap dengan sebuah alat berat excavator, 1 buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp. 350.000, selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap saksi yang ada di TKP an.S (kasir) dan operator alat berat an MBM, bahwa kegiatan penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan lahan yang ada di TKP menggunakan 1 unit alat berat excavator merk kobelco sk 200 warna hijau tosca, kemudian material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil, lalu dijual kepada konsumen/pembeli yang datang langsung ke lokasi.
Diketahui pemilik / pelaku kegiatan usaha pertambangan tersebut an KT dan diduga dalam melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tidak dilengkapi perijinan dibidang pertambangan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana selanjutnya petugas melaporkan tersebut ke SPKT Polda Bali guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap pelaku untuk diamankan dan penahanan.
Untuk modus operandi pelaku ;
Pelaku / tersangka an KT melakukan kegiatan penambangan batu dan orvil tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pemerintah, hingga menyebabkan kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp. 2.448.000.000, (dua miliar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah)
Adapun barang bukti yang kami amankan :
1 unit alat berat excavator merk kobelco sk 200 warna hijau tosca
1 unit alat berat excavator (bucket) merk komatsu warna kuning
1 buah buku catatan penjualan
1 buah bollpoint merk queen’s high grade C 6000 warna biru
Uang tunai hasil penjualan material Rp.350.000
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku ;
Pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara:
setiap orang yang melakukan penambangan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp. 100.000.000.000, (seratus miliar rupiah).
Pengungkapan ini selain menjadi tugas pokok, ini juga merupakan salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia, ungkap AKBP Iqbal.*