Kejari Bangli Musnahkan Ratusan BB Dari Puluhan Perkara Inkracht Kurun 6 Bulan

Bangli,PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan kegiatan pemusnahan berbagai Barang Bukti (BB) dalam perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan Keputusan Pengadilan, bertempat di halaman Lobby Kejari Bangli, Jumat (29/11/24).

Dalam kegiatan pemusnahan BB turut dihadiri oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Forkompimda Bangli, OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli, Kepala Rutan/Lapastik Bangli, para Camat Se-Bangli, sejumlah Siswa SMA/SMK di Bangli serta jajaran Kejari Bangli.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender untuk jenis Narkotika, kemudian untuk pakian dan dokumen dibakar sementara untuk senjata tajam dipotong menggunakan grinde serta dihancurkan memakai palu untuk Handphone (HP).

Baca Juga : Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada di Bangli, Ini Harapannya

Kepala Kejari Bangli, Era Indah Soraya menyampaikan kurun waktu setahun pihaknya telah melakukan dua (2) kali pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan hari ini adalah pemusnahan yang kedua.

“Pemusnahan terhadap barang bukti merupakan bentuk kewajiban dari Kejaksaan, tidak terkecuali Kejari Bangli sebagai bentuk transparasi kepada masyarakat”, ujarnya.

Dalam pemusnahan ini, kata Soraya terdapat sebanyak 211 barang bukti yang dimusnakan. Yang mana BB sebanyak 211 yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara tindak kejahatan pidana umum yang terdiri dari, 9 perkara Narkotika, 2 perkara perusakan hutan dan 11 perkara yang meliputi pencurian, penipuan dan pencabulan.

Adapun BB yang dimusnahkan Narkotika jenis Sabu dengan total seberat 1,33 gram netto, senjata tajam berupa celurit dan gergaji, 10 buah HP berbagai merek, pakian, dokumen serta barang bukti lainnnya.

“Perkara masih didominasi oleh kejahatan Narkotika, yang dari tahun ke tahun kapasitasnya belum menurun”, ungkap Kepala Kejari Bangli.

Baca Juga : Tuduhan Atas Kejahatan Demokrasi di Pilgub Jatim 2024 Tidak Mengaruhi Kemenangan KHOFIFAH EMIL

Ia juga menegaskan dengan kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua terkait adanya perseptif dari masyarakat mengenai barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai. Dan ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan penegakan hukum. Sehingga tidak menimbulkan perseptif negatif di masyarakat.

“Semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bangli”, tandasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *