Omset Jutaan, Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi di Karangasem

Persindonesia.com Denpasar – Ditreskrimsus Polda Bali menggelar konferensi pers di lobi Ditreskrimsus terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., para Kanit, dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., memberikan keterangan kepada media.

Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial INM (58), warga Br. Tenggang, Seraya, Karangasem, berhasil diamankan. INM diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan omzet mencapai Rp5 juta per bulan. TKP berada di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Kelurahan Padangkerta, Kabupaten Karangasem.

Dalam jumpa pers, Iqbal mengungkapkan, awalnya pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. “Petugas menemukan seorang pria sedang menyedot BBM jenis Pertalite dari tangki mobil Suzuki Pickup berpelat nomor DK 8554 TF yang telah dimodifikasi dengan keran khusus. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa BBM tersebut disiapkan untuk dijual kembali dengan harga Rp11.300 per liter,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan,pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, mobil Suzuki Pickup dengan tangki BBM yang dimodifikasi. BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak ±150 liter, terdiri dari, 3 jeriken berisi masing-masing 30 liter, 3 galon berisi masing-masing 15 liter, 10 botol plastik kapasitas 1,5 liter. Beberapa jeriken dan galon kosong, selang panjang 2 meter, serta barcode Pertalite milik pelaku.

“Pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan harga Rp10.000 per liter, lalu mengangkutnya menggunakan mobil Pickup yang dimodifikasi. Di lokasi kejadian, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken dan botol untuk dijual kembali. Kegiatan ini dilakukan sejak Mei 2024 dengan keuntungan mencapai Rp5 juta per bulan. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan sebesar Rp36 juta,” jelasnya.

Lebih jelasnya ia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Tindakan ini memiliki konsekuensi hukum berat dan merugikan masyarakat luas. Polda Bali berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *