Polsek Gilimanuk Amankan Terumbu Karang dan Ikan Hias Tanpa Dokumen

Persindonesia.com Jembrana – Sebagai bagian dari upaya melestarikan ekosistem laut, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan 70 potong terumbu karang hias dan sejumlah ikan hias tanpa dokumen resmi. Biota laut tersebut dilepas kembali ke habitat aslinya di perairan Teluk Gilimanuk pada Kamis (28/11), setelah melalui proses perawatan intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk.

Kasus ini terungkap pada Selasa (12/11), saat jajaran Polsek Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin di SPBU Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya. Dalam pemeriksaan terhadap bus Gunung Harta berpelat nomor AB 7198 BK yang dikemudikan Dika Slamet Widada (37), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, petugas menemukan empat kardus berisi biota laut tanpa dokumen karantina resmi.

“Dari empat kardus tersebut, tiga di antaranya berisi ikan hias berbagai jenis, sementara satu kardus berisi 79 potong terumbu karang hias,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, S.H., M.M. Sopir bus mengaku barang tersebut merupakan titipan Rusli (35), warga Desa Sumberkima, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng, untuk dikirim dari Cekik, Gilimanuk, menuju Jakarta.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan KSDA dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk untuk mengamankan barang sitaan. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terumbu karang tersebut merupakan hasil budidaya, namun tetap memerlukan dokumen karantina sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah dirawat selama 16 hari di bak penampungan sementara, lanjut Mulyadi, terumbu karang dinyatakan layak dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Pelepasan dilakukan bersama oleh Polsek Gilimanuk, KSDA, Balai Karantina Ikan, dan beberapa pihak swasta, seperti PT Bali Double C dan CV Cahaya Baru Gilimanuk.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan laut. Kami akan terus mencegah praktik penyelundupan biota laut ilegal yang dapat merusak ekosistem,” ujar Kompol I Komang Muliyadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait pengangkutan biota laut yang memerlukan dokumen resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *