Persindonesia.com Jembrana – Setelah penghitungan di tingkat TPS selesai di setiap kecamatan, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Jembrana menetapkan perolehan suara Cabup dan cawabup Kabupaten Jembrana Bang-Ipat serta menetapkan perolehan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Koster-Giri melalui Rapat Pleno penetapan perolehan suara tingkat Kabupaten.
Dalam rekapitulasi tersebut KPU Jembrana menetapkan hasil perolehan suara paslon nomor urut 02 I Made Kembang Hartawan bersama I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-IPat) dengan memperoleh sebesar 106.119 (61,89 persen) sedangkan paslon nomor urut 01 Tamba-Dana hanya memperoleh sebanyak 65.345 (38,11 persen). Untuk gubernur Koster-Giri memperoleh 97.402 (57,00 persen) sedangkan Mulia-PAS memperoleh 72,468 (43,00 persen).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan, dalam rekapitulasi kali ini pihaknya mengungkapkan adanya koreksi terkait kesalahan administrasi yang ditemukan pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Jembrana dan Negara.
“Kami menemukan kesalahan administrasi pada TPS terkait pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang datang pukul 12.00 wita. Pemilih tersebut semestinya tercatat sebagai pemilih tetap di TPS tersebut, namun keliru dimasukkan sebagai pemilih pindahan. Kami sudah melakukan koreksi dan dituangkan dalam formulir kejadian khusus, disertai kronologisnya,” jelasnya, Kamis (5/12/2024).
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Tangkas, TRC BPBD Klungkung Lakukan Evakuasi
Ia menegaskan bahwa kesalahan administrasi ini tidak mempengaruhi perolehan hasil suara. “Ini murni kesalahan administrasi. Tidak ada dampak terhadap hasil pemilu,” tambahnya.
Adi juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 yang tidak mencapai target. KPU sebelumnya menargetkan partisipasi sebesar 80 persen, mengacu pada capaian 77,8 persen pada Pilkada 2020. Namun, realisasi kali ini hanya mencapai 71,26 persen untuk pemilihan gubernur dan 71,23 persen untuk pemilihan bupati.
“Target provinsi sebesar 75 persen juga tidak tercapai. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih,” ujarnya.
Sari Galung : Tunjangan Guru Naik Saatnya Dituntun Lebih Berinovasi
Ia mengungkapkan bahwa salah satu kendala dalam pelaksanaan Pilkada adalah banyaknya formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Penyebabnya beragam, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia atau alamat yang tidak diketahui.
“Hanya sekitar 10 persen dari pemilih yang sudah menerima formulir C pemberitahuan tetapi tidak datang ke TPS. Hal ini tentu menjadi catatan penting untuk perbaikan kedepan,” tambahnya.
Lebih jelasnya Adi mengungkapkan, setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, pihaknya akan melanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur. Sementara itu, hasil pemilihan bupati telah ditetapkan hari ini.
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Blahbatuh Lakukan Budidaya Ikan Nila dan Lele
“Kami menunggu buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada sengketa, maka penetapan hasil akhir akan dilakukan tiga hari setelah itu,” pungkas. TS