Pj. Bupati Memastikan Manajemen ASN di Bondowoso Sudah Sesuai Regulasi : Regulasi Yang Mana???

BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Mengutip pemberitaan di media online Ulas.co.id yang memuat pernyataan Pj. Bupati Bondowoso. Kepada media beliau menyampaikan bahwa Manajemen ASN sudah sesuai regulasi.

Di dalam berita tersebut beliau juga menyampaikan “Tapi kemarin udah saya sampaikan bahwa tidak semua itu harus dibuka ke publik, karena kami terikat pada aturan rahasia jabatan rahasia negara sehingga prosesor itu enggak akan sangat detail. Tetapi pasti itu berdasarkan regulasi yang ada,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, aktivis Bondowoso AGENG YULI SAPUTRA memberikan tanggapan.
“Kalau bicara tentang rahasia negara atau rahasia jabatan, aturannya audah jelas UU Nomor 14 tahun 2008. Disitu dijelaskan informasi apa saja yang boleh disampaikan dan tidak kepada publik”, Ageng mengawali tanggapannya.

“Masalahnya adalah, apakah dokumen yang terkait proses pengambilan keputusan/kebijakan publik oleh kepala daerah termasuk kategori informasi yang dikecualikan? Ini kan tidak berkaitan dengan info intelijen, atau hal-hal yang berkaitan dengan keamanan negara. Mestinya boleh dong dipublish”, tambahnya.

Ageng juga menyatakan keheranannya atas sikap Pj. Bupati Bondowoso ini. Di satu sisi dia menyatakan jangan memahami aturan secara sepotong-sepotong, tapi di sisi lain dia memakai asumsi pribadi untuk menutup informasi. Disini jelas terlihat siapa yang tidak paham regulasi.

Ageng juga menambahkan bahwa pernyataan Pj. Bupati bahwa Manajemen ASN sudah sesuai regulaai itu ibarat “jauh panggang dari api”. Sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan mendekati pun tidak. Dia mencontohkan permasalahan terkait mutasi tahun 2023/2024, yang hingga saat ini masih dalam proses penanganan di BKN.

Dia menantang Pj. Bupati untuk blak-blakan membuka data. “Ayo kita diskusi, kalau perlu debat. Kita bicara berdasarkan data dan fakta. Saya punya data semua mutasi tahun 2023/2024. Kok dibilang sesuai regulasi, regulasi yang mana? “, tambahnya.

Dia mencontohkan beberapa mutasi tahun 2024 yang melanggar aturan belum 2 tahun dalam jabatan terakhir, seperti RORO DEVI (Kabag Umum Setda), SUHARI ALI CANDRA (Kabag Prokopim Setda), SUNARYADI (Camat Tamanan). Itu baru beberapa contoh.
Lain lagi mereka yang dipromosikan meski tidak sesuai dengan kompetensinya. Belum lagi beberapa pejabat yang ditengarai memiliki hubungan kekerabatan dengan eka Pj. Bupati dan Haeriah.

Jika diperlebar lagi, masalah mutasi tidak hanya terjadi di lingkup pejabat struktural saja. Permasalah di lingkup pejabat fungsional guru, kepala sekolah juga banyak. Dengan berbekal itu, Ageng menyatakan siap buka-bukaan, asal dalam forum resmi sesuai dengan koridor hukum dan etika yang berlaku.

“Pak Pj. Bupati jangan mau dibohongi jajarannya. Apalagi sampai berani pasang badan, membenarkan keputusan yang jelas-jelas keliru. Masyarakat saat ini sudah pintar, bisa belajar mandiri dan mencari referensi regulasi di media elektronik”, tambah Ageng.

Memang fenomena unik semacam ini kerap terjadi. Saat pejabat membela diri, mereka selalu menyampaikan bahwa semuanya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terlepas dari kesalahan penafsiran atau hal lainnya, hal ini jelas menunjukkan bahwa mereka sebenarnya tidak “capable”…

(Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *