Terkait Polemik Plh. Sekda Bondowoso, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Angkat Bicara

BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Masih hangat polemik terkait Plh. Sekda Bondowoso. Beragam media online memberitakan masalah ini. Ibarat istilah dalam bahasa Jawa, “saur manuk”, riuh rendah perdebatannya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza Mulia, SH., turut angkat bicara. Dikonfirmasi awak media ini di kediamannya, mbak Gina (sapaan akrabnya, red) berkenan memberikan tanggapan.

” Permasalahan ini jika dilihat dari Perpres 3/2018 sudah jelas. Di pasal 1 dijelaskan bahwa kekosongan Sekda diisi oleh Pj. Sekda. Konsekuensi dari kekosongan sekda ini dijelaskan di pasal 10 ayat (1). Disitu dijelaskan bahwa proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah. Ingat, di pasal itu ditegaskan “harus”, mbak Gina memulai statementnya.

” Masalahnya adalah Pemkab kan tidak melaksanakan seleksi terbuka Sekda. Entah karena alasan masa Pilkada atau alasan lain. Kalaupun tidak dilaksanakannya seleksi terbuka ini ditoleransi oleh Mendagri, seharusnya penunjukan Pj. Sekda selanjutnya menjadi kewenangan Gubernur selalu wakil pemerintah pusat” tambahnya.

Selanjutnya Gina menambahkan bahwa jika Pemkab beralasan penunjukan Plh. Sekda menggunakan dasar pasal 4 huruf b Perpres 3/2018, hal ini justru keliru. Mestinya menjelang akhir masa jabatan Pj. Sekda periode pertama lalu, Pemkab harus sudah berkoordinasi dengan Pemprov terkait penggantinya.

Karena di pasal 10 ayat (2) dijelaskan jika dalam hal 3 bulan kekosongan Sekda terlampaui dan Sekda definitif belum ditetapkan, maka paling lama 5 hari kerja Gubernur selalu wakil pemerintah pusat menunjuk Pj. Sekda sesuai ketentuan pasal 6. Kenyataannya Pemkab justru meminta perpanjangan Haeriah sebagai Pj. Sekda. “Ketentuan pasal 10 tidak dilaksanakan, ini malah meminta toleransi perpanjangan Pj. Sekda. Kan aneh”, tambahnya.

Kalau saat itu Pemkab sudah berkoordinasi, tentu polemik terkait Plh. Seksa ini tidak akan berkepanjangan. Maka menjadi aneh jika kemudian Pemkab, dalam hal ini Pj. Bupati menyatakan jangan memahami Perpres Nomor 3 tahun 2018 sepotong-sepotong. Apalagi beliau juga menyatakan bahwa penunjukan Haeriah sebagai Plh. Sekda sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Mbak Gina menyampaikan keprihatinan terkait panasnya polemik ini. Dia menyarankan agar semua pihak terkait agar cooling down. Terutama kepada Pj. Bupati, jangan terlalu sibuk membela diri dan jajarannya yang jelas-jelas keliru menafsirkan peraturan perundangan.
“Yang mesti dilakukan saat ini adalah mengkaji rekomendasi KASN terkait mutasi tahun 2023/2024. Evaluasi lagi apakah sudah dilakukan pengembalian sesuai aturan.

Selanjutnya bentuk tim transisi, untuk berkomunikasi dengan Bupati terpilih. Karena beliau lah yang berkepentingan untuk menata pejabat, agar mampu mendukung kelancaran program kerjanya dalam 5 tahun ke depan”, pungkasnya.

Kami merasa saran beliau tersebut patut dilakukan. Karena jika tidak, Pj. Bupati akan terus terseret pusaran konflik kepentingan pihak-pihak tertentu. Selain itu agar Pj. Bupati dapat mengakhiri masa baktinya di Bondowoso dengan Husnul Khotimah…

(Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *