Persindonesia.com Jembrana – Menyikapi maraknya kasus penempatan tenaga kerja oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan perusahaan, lembaga pelatihan kerja (LPK), atau perorangan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana melalui Bidang P3T mengadakan sosialisasi bertema Mitigasi Penempatan PMI Non-Prosedural. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin dan Selasa, 9-10 Desember 2024, di Kelurahan Baler Bale Agung dan Desa Pengambengan.
Sosialisasi ini digelar sebagai respon atas berbagai permasalahan yang sering dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), seperti penyekapan, eksploitasi seksual, kekerasan fisik, hingga perlakuan tidak manusiawi di negara penempatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa/Lurah, Ketua dan anggota LPM, Kepala Lingkungan/Kepala Kewilayahan, serta Ketua RT setempat. Narasumber yang dihadirkan antara lain Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi Agus Arimbawa, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Arya Pinatih, serta Kapolsek Negara yang diwakili oleh AKP Ketut Suantara.
Materi sosialisasi berfokus pada penyebarluasan informasi terkait Kesepakatan Bersama 4 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada 2 Januari 2024.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menginisiasi kesepakatan tersebut menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah dalam melindungi PMI dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berdasarkan data Bank Indonesia, PMI menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas.
Kelurahan Baler Bale Agung dan Desa Pengambengan dipilih sebagai lokasi kegiatan karena tingginya minat masyarakat setempat untuk bekerja di luar negeri. Selain memberikan informasi perlindungan tenaga kerja, narasumber dari kepolisian juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan perdagangan orang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lurah Baler Bale Agung, IB Nanda Kusuma, mengapresiasi kegiatan ini. “Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami, para kepala lingkungan, dan ketua RT, untuk lebih waspada terhadap calo atau oknum yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana berharap masyarakat semakin sadar akan risiko penempatan tenaga kerja non-prosedural dan mampu melindungi diri dari praktik perdagangan orang. Humas