Dana PWA Bali Tahun 2024 Melebihi Target, Fokus pada Kelestarian Budaya dan Lingkungan

Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti memberikan penjelasan terkait penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024

Persindonesia.com – Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mencatat keberhasilan signifikan dalam penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024. Dengan pendapatan mencapai Rp318 miliar, angka ini melampaui target awal Rp250 miliar. Dana yang terkumpul telah dialokasikan untuk berbagai program pelestarian budaya dan lingkungan Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, dalam acara diskusi di Kantor Ombudsman RI Provinsi Bali, Kamis (23/1/2025), menjelaskan bahwa alokasi dana PWA telah dimasukkan ke dalam APBD 2025. “Dana ini difokuskan pada perlindungan lingkungan, pengelolaan sampah, dan pelestarian budaya, termasuk bantuan untuk desa adat, subak, pura, serta seniman yang terlibat dalam kegiatan budaya,” ujarnya.

Dalam upaya melestarikan lingkungan, dana PWA juga digunakan untuk mendukung pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di berbagai kabupaten/kota. Sekda Dewa Indra menekankan bahwa setiap rupiah yang terkumpul digunakan sesuai peruntukan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyampaikan apresiasi atas transparansi dan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan PWA. Namun, ia mencatat adanya tantangan teknis, seperti kurangnya sosialisasi dan kendala aplikasi pembayaran. “Kami melihat perlunya penyempurnaan sistem agar lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan pariwisata budaya Bali,” tambahnya.

Sri Widhiyanti menegaskan pentingnya langkah strategis ini untuk menjaga kelestarian alam dan budaya Bali. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan PWA tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga kualitas pengalaman wisatawan di Bali.

Pemprov Bali berkomitmen meningkatkan penerimaan PWA di tahun mendatang melalui perbaikan sistem dan kerja sama dengan berbagai pihak. Revisi Peraturan Daerah terkait PWA juga sedang disiapkan untuk mengatasi kendala di lapangan, sehingga manfaat program ini dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Bali.
Editor/Krg*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *