Persindonesia.com Batam – Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dalam kurun waktu yang berdekatan. Kedua kasus tersebut melibatkan dua tersangka yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., mengungkapkan, kasus pertama terjadi di Kav Lama, Jalan Sekolah No. 149, Kelurahan Sagulung Kota, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Purwono, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda BP 3549 I miliknya yang diparkir di teras rumah pada malam sebelumnya. “Saat hendak menyalakan motor di pagi hari, korban mendapati kendaraannya telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp16 juta,” terangnya, Jumat (07/02/2025).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Iptu Anwar Aris, S.H., bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka berinisial IR (19) di Perumahan Anggara, Kecamatan Sagulung, pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan di Mapolsek Sagulung. “Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB asli Honda BP 3549 I beserta nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan laporan korban,” jelasnya.
Pemkab Jembrana Pastikan Gaji Tenaga Non ASN Segera Cair
Kasus kedua, lanjut Aris, terjadi pada 1 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di parkiran samping rumah di kawasan Sagulung Sentosa. Korban, Apryus, memarkirkan sepeda motor Honda Vario BP 3953 HU miliknya pada pukul 18.00 WIB. Tak lama berselang, motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal. “Korban sempat berusaha mengejar, namun kehilangan jejak pelaku dan mengalami kerugian sebesar Rp16,5 juta,” ungkapnya.
Pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wib, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (18) di Perumnas Sagulung Blok D. Saat ditangkap, tersangka tengah membongkar sepeda motor yang diduga hasil curian. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, motor tersebut terbukti milik korban. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario BP 3953 HU, STNK asli, dan BPKB asli kendaraan tersebut,” ucapnya.
Lebih jelasnya Aris menyatakan, tersangka IR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, tersangka AR yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Akhirnya, 6 Pengedar Sabu di Jembrana Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Jembrana
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memberantas kejahatan di wilayah hukum Polsek Sagulung. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan,” pungkasnya. (Jeffri)