Badung Mangupura, Selasa 11 Februari 2025 (persindonesia.,com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, lantai III. Rapat pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh Bupati Badung, Wakil Bupati Badung, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Badung, serta seluruh anggota Dewan. Selain itu, hadir dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta jajaran pejabat Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, serta Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Cabang Mangupura. Jajaran KPU Kabupaten Badung, tenaga ahli DPRD dan fraksi, serta awak media turut meliput jalannya rapat.
Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Badung ;
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Pemkab Badung atas penyusunan Ranperda RTRW 2025-2045. Mereka menekankan pentingnya pengelolaan ruang berdasarkan prinsip Tri Hita Karana, mengingat pesatnya pembangunan di Bali yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan budaya.
Fraksi ini juga menyoroti perlunya ketegasan pemerintah dalam menerapkan aturan, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar, guna memastikan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan. Mereka menyatakan dukungan terhadap Ranperda ini, dengan catatan evaluasi lebih lanjut oleh Gubernur Bali sebelum ditetapkan.
Pandangan Fraksi Partai Golkar menekankan pada Sinkronisasi dengan Kebijakan Provinsi, bahwa kebijakan tata ruang harus selaras dengan jati diri budaya Bali dan mendukung pengembangan sektor pertanian, perdagangan, jasa, dan pariwisata. Mereka berharap RTRW Badung dapat bersinergi dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 2025-2125.
Golkar juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur transportasi untuk mengatasi kemacetan, termasuk kantong parkir berbayar, jalan alternatif, underpass atau flyover, serta pemanfaatan jalur laut dari bandara ke destinasi wisata. Selain itu, mereka menekankan pentingnya mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan.
Golkar juga mengusulkan keterlibatan masyarakat adat, akademisi, sektor swasta, dan LSM dalam penyusunan kebijakan tata ruang agar lebih partisipatif. Mereka menerima Ranperda ini untuk ditetapkan, dengan sejumlah catatan perbaikan.
Fraksi Partai Gerindra menyoroti maraknya alih fungsi lahan yang merusak ekosistem dan tatanan sosial budaya. Mereka menegaskan bahwa RTRW harus menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah dan investasi.
Mereka mengusulkan pengendalian pemanfaatan ruang melalui mekanisme insentif dan disinsentif, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar. Integrasi RTRW dengan informasi geospasial juga dinilai penting untuk meningkatkan perencanaan wilayah.
Gerindra menekankan perlunya penyelamatan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), termasuk opsi pembelian lahan oleh pemerintah daerah untuk dijadikan aset publik. Mereka juga mengingatkan pentingnya penegakan Perda No. 3 Tahun 1992 tentang Larangan Membangun pada Kawasan Jalur Hijau dan pembaruan papan informasi tata ruang.
Sidang berjalan dengan tertib dan aman.

Saat doorstop, kepada awak media, Ketua DPRD Badung, Anom Gumanti menyatakan, pembahasan ini merupakan tahapan penting sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mengatur kebijakan tata ruang Kabupaten Badung hingga 2045.
Dan Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Februari 2025, dengan agenda jawaban Pemerintah Kabupaten Badung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
*Gus Krg.