BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan Eks Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah. Kamis 13/02/2025
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, Kepada awak media membenarkan adanya penahanan Eks Mantan Bupati Bondowoso tersebut saat dikonfirmasi dikantornya.
“Benar, sekarang sudah dilakukan penahanan, dibawa ke Lapas,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso.
Dirinya menambahkan bahwa mantan Wabup Bondowoso tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023.
Adapun kasus yang menimpa Eks Bupati Bondowoso belum membeberkan secara detail berapa total kerugian negara dalam kasus ini.
“Totalnya belum ya, hari Senin nanti kita rilis” ujar Adi.
Adi juga belum buka suara apakah dalam kasus ini bakal ada tersangka lain.
“Pengembangan pasti ada” singkatnya.
Diketahui, Irwan Bachtiar menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso sejak 2018 sampai 2023. Kasus dugaan korupsi dana hibah sudah santer beberapa tahun lalu.