Kuasa Hukum Mempertanyakan Dasar Penetapan Kliennya Sebagai tersangka, Ini Kronologisnya

Adv.Marden A.Nyaring S,H,.M,H,.

Kobar persindonesia.com – Adv.Marden A. Nyaring S,H,.M,H,.selaku kuasa hukum Joni Saputra Bin Subhan yang menjadi tersangka dalam kasus Perdagangan atau kekerasan seksual mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan media, pengacara menegaskan bahwa seluruh tuduhannya yang dilontarkan tidak didasarkan pada bukti yang jelas. Sabtu (15/02/2025)

“Klien kami, yang dengan sepenuh hati membantah tuduhan ini, tidak pernah melakukan sebagaimana yang didakwakan. Kami memiliki bukti yang kuat yang akan menunjukkan bahwa tuduhan ini adalah hasil dari kesalahpahaman atau mungkin manipulasi,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam konferensi pers yang digelar di kantornya

Lebih lanjut, Adv.Marden A.Nyaring S,H,.M,H,. Selaku kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan yang diduga ada keterangan bohong yang mengaku sebagai korban. Mereka menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan bukti fisik yang ditemukan. Bahkan yang melaporkan itu bukan korban melainkan pihak kepolisian Polres Sukamara yang langsung menangkap pada tanggal 24 Desember 2024 dan diperiksa kemudian dipulagkan. Namun pada tanggal 30 Desember 2024 tersangkah Joni Saputra Bin Subhan dipanggil ke polres Sukamara dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan sampai sekarang.ujar Marden

Memang benar klien kami membuka bisnis kafe bernama kafe Dut yang terletak dikawasan Desa kenawan, namun semua karyawan yang bekerja tidak satupun ada unsur paksaan atau penyekapan apalgi penyiksaan seperti yang dituduhkan.” Marden selaku kuasa hukumnya menyayangkan adanya kasus tersebut, sebab setiap bulan Joni selaku tersangka ada menyetor ke saudara Yanto yang diduga disetorkan kepada oknum anggota polres Sukamara sekitar lima juta hingga enam juta per bulan.’ ujar Marden

“Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa klien kami memperoleh perlindungan hukum yang seadil-adilnya,” kami juga suda melapor ke pihak propam Polda Kalteng dan jika itu tida ada respon maka kami akan melapor ke Propam Mabes Polri. tambahnya degan nada tegas

Tuduhan terhadap terdakwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait kekerasan seksual. Proses hukum masih berlangsung, dan pihak kuasa hukum berharap agar semua pihak dapat menunggu sampai keputusan akhir dikeluarkan berdasarkan fakta yang jelas dan tidak ada tekanan dari luar. Kasus ini akan kami kawal hingga Klien kami dapat keadilan.

Agm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *