Ketua Lembaga MPSU, Tagih Janji Camat Medan Area, Terkait Mentari Ananda Yusliani, SE Yang Diangkat Jadi Kepling 13 Komat IV

Medan, Persindonesia.com – Mulya Dharmawan ataupun yang biasa disebut Mulya Koto yang merupakan Ketua Umum Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) akan kembali mengangkat masalah proses pengangkatan Kepling 13, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan .

Pasalnya Camat Medan Area
Sutan Fauzi Arif Lubis sampai hari ini Mentari Ananda Yusliani, SE yang merupakan calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang didukung Lembaga MPSU dan warga Lingkungan 13 tidak diangkat menjadi Kepling 13, Kelurahan Kota Matsum IV seperti yang dijanjikan oleh Camat Medan Area, melalui Lurah Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area disaat Mulya Koto sang Ketua Lembaga MPSU sekaligus Abang dari Mentari Ananda Yusliani, SE

Kepada awak media Mulya Koto mengatakan hari ini tepatnya tanggal 28 Maret 2025 , Mentari Ananda Yusliani, SE yang mempunyai dukungan warga sebanyak 64 KK tidak juga diangkat oleh Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis, padahal kami dari Lembaga MPSU sudah menahan diri untuk tidak melakukan Aksi ataupun gerakkan lagi asalkan Mentari Ananda Yusliani, SE diangkat menjadi Kepling 13 karena secara nyata murni menang telak sebab tandingannya Wahyudi Taufik yang mempunyai 63 dukungan warga yang diragukan keabsahan dokumen nya dan Wahyudi Taufik jelas-jelas bukan warga Lingkungan 13, dan proses pemilihan Calon Kepling nya melanggar Perwal nomor 21 Tahun 2021 dan adanya dugaan pemalsuan dokumen yaitu KK dan KTP dan yang lainnya.

” Ya habis lebaran ini kami dari Lembaga MPSU akan mengangkat masalah proses Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan kembali dan mempertanyakan hasil Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Medan yang langsung dipimpin oleh Robi Barus selaku Ketua, pada tanggal 29 Juli 2024 sampai detik ini 29 Maret 2025 belum ada kepastian, namun Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis mengeluarkan SK Wahyudi Taufik sebagai Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area ” Jelas Mulya Koto

Lebih lanjut Mulya Koto juga akan mendesak Walikota Medan Rico Waas untuk memerintahkan Kabag Tapem Andrew Fransiska Ayu, S, STP.M.SI untuk membuka data kembali Calon Kepling lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan dan Mulya Koto juga mengatakan sudah pernah menghubungi Kabag Tapem Andrew Fransiska Ayu, S, STP.M.SI yang sangat ramah dan welcome kepada Lembaga MPSU , karena sangat banyak sekali Maladministrasi yang terjadi sejak tanggal 10 Juni 2024 pengumuman Calon Kepling 13 diibuka.

” Saya sudah mencoba menghubungi kembali Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area, yang bernama Pariono, Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis namun tidak ada merespon sama sekali bahkan tidak mengangkat tlp dan WhatsApp saya dan sangat jelas bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan terkesan bungkam, dan yang membuat saya tenang Sekcam Medan Area Yogi Prayoga, karena langsung menelepon saya dan akan berkomunikasi dengan Camat Medan Area ” Ungkap Mulya Koto

Sebelum menutup konfirmasinya 29 Maret 2025, sosok Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan Wahyudi Taufik tidak pernah muncul kepermukaan warga dan tidak ada sama sekali melakukan kegiatan apapun dan hanya tampil disaat Apel di Kecamatan Medan Area setiap hari Senin. Dan untuk kesekian kalinya Agusnita Munar mantan Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang alamat KK dan KTP sama dengan Wahyudi Taufik itulah yang melakukan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Kepling 13

” Terkait masalah terkait pengerjaan Septy Tank yang mangkrak dan bau busuk ditengah-tengah pemukiman warga Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang padat penduduk juga akan kami laporkan sebab Camat Medan Area tidak mengetahui itu proyek siapa, anggaran darimana dan Camat nya siapa karena Agusnita Munar yang berperan saat menjabat sebagai Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan, makanya terkait Agusnita Munar dan Wahyudi Taufik ini harus kami bongkar, agar publik mengetahui dan ini menjadi pelajaran kepada Kepling lainnya agar tidak main-main sama anggaran dan Perwal nomor 21 Tahun 2021 ” Pungkas Mulya Koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *