PersIndonesia.Com,Badung- Penyidik Polres Badung melakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berupa tersangka berinisial AK dan MT yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pornografi dan barang bukti bertempat di ruang tahap II Kejari Badung, pada hari Rabu 9 April 2025.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum pada Kejari Badung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 9 April 2025 sampai dengan 29 April 2025 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Untuk selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.
“Perbuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 506 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana”, terangnya.
Baca Juga : Kejari dan SMK PGRI 2 Badung Lakukan MoU PAPBB Kendaraan Bermotor
Adapun posisi kasus berawal dari adanya informasi prostitusi disebuah Website yang dilakukan tersangka. Dari informasi tersebut Tim Opsnal dan penyidik Unit IV serta Unit PPA Sat Reskrim Polres Badung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta Kanit Lidik IV melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kebenaran informasi tersebut.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan di kalangan komunitas Warga Negara Asing (WNA) Rusia dan mendapat informasi adanya pemesanan prostitusi seorang warga negara Rusia yang terjadi di Hotel Koa. Selanjutnya Tim melaksakan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Hotel Koa dan sekitar pukul 03.22 Wita tim mengamankan 2 orang Warga Negara Rusia atas nama Adamchuk Kiryl dan Ermakova Ekatrina yang telah melakukan hubungan intim tanpa status yang sah.
Baca Juga : Banjir 80 Cm Lumpuhkan Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Polisi Sigap Atur Lalin
Setelah itu Tim mendapatkan informasi dari kedua WNA Rusia tersebut bahwa mereka atas nama Ermakova Ekatrina diiklankan di suatu Website dan dipertunjukkan katalog video dan foto wanita-wanita WNA yang akan diperjual belikan untuk melakukan hubungan Sexual dengan pelanggan dan grup yang mengiklankan dengan mengarahkan untuk mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi yang dijalani.
Tim melakukan penggerebekan di Villa Kubu Mangga 5 Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan mengamankan Anastasiia Koveziuk, dan Maxsim Tokarev alias Alex. Setelah itu Tim membawa terduga pelaku ke Mako Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut. (DB)