BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Sampai dengan hari ini, terhitung sudah 84 hari laporan kasus dugaan korupsi DD/ADD T.A 2018 s/d 2023 desa Sumber Anom dilaporkan ke Kejari Bondowoso. Namun belum ada kejelasan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Ilham, pelapor kasus ini, menyampaikan bahwa dirinya melaporkan kasus ini pada 30 Januari 2025. Bahkan pada 12 Februari, dia kembali bersurat ke Kejari Bondowoso, meminta percepatan audit investigasi. Surat kedua itu dikirim karena Ilham merasa ada indikasi Kades Sumber Anom mengaburkan data dan fakta atas dugaan korupsi yg disangkakan kepadanya. Terbukti dengan baru dikerjakannya pemasangan beberapa tiang PJU, yang seharusnya sudah rampung dikerjakan pada tahun sebelumnya.
Lambatnya penanganan kasus ini membuat pelapor merasa gerah. Pada tanggal 22 April 2025, pelapor kembali bersurat ke Kejari Bondowoso, menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menanggapi surat ini, Kejari Bondowoso melalui Kasi Intel, Adi Harsanto, SH., MH., mengundang Ilham untuk konfirmasi terkait laporannya.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel menyampaikan perkembangan kasus ini. Adi Harsanto menyampaikan bahwa saat ini Kejari masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat. Dia juga menyampaikan bahwa Kejari masih on the track, tetap serius menangani semua laporan yang masuk ke Kejari. Saat ditanya mengenai lambatnya penanganan kasus desa Sumber Anom mengatakan bahwa pihaknya masih disibukkan dengan tumpukan laporan hasil audit dari Inspektorat, khususnya terkait penggunaan DD/ADD di desa se Kabupaten Bondowoso.
Selanjutnya Kasi Intel mengajak Ilham untuk bersama-sama menemui Kajari Bondowoso. Namun dikarenakan padatnya jadwal Kajari dan mepetnya waktu menjelang sholat Jumat, pertemuan terpaksa ditunda sampai hari Senin esok.
Kepada media ini Ilham menyampaikan bahwa diskusi sempat menghangat ketika Adi Harsanto mempertanyakan bukti atau data-data lain terkait laporan Ilham.
“Data yang kami lampirkan kiranya sudah cukup bagi Kejaksaan untuk memulai penyelidikan. Kami pelapor, hanya bisa menyajikan data awal. Selanjutnya tugas APH untuk mencari data tambahan”, ungkapnya.
“Kejaksaan tinggal meminta dokumen SPJ dari desa, selanjutnya lakukan audit investigasi. Kalo APH yang minta data, desa gak mungkin bisa menolak”, tambahnya.
Ilham juga menyesalkan lambatnya Inspektorat Kabupaten Bondowoso dalam melakukan audit investigasi. Saat Kejaksaan sudah on the track, Inspektorat justru terkesan jalan di tempat. “Meski pada tahun-tahun sebelumnya Inspektorat sudah melakukan audit tahunan, khusus untuk laporan seperti ini mesti dilakukan audit ulang. Karena kami mendapat informasi bahwa audit rutin tahunan yang dilakukan Inspektorat hanya sampling, tidak menyeluruh.”, tambah Ilham lagi.
Ilham berharap sinergitas antara Kejaksaan dan Inspektorat dapat lebih ditingkatkan lagi.
Penanganan laporan kasus dugaan korupsi DD/ADD yang cepat dan tepat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dapat menjadi pelajaran bagi desa yang lain. Bahwa DD/ADD adalah uang rakyat, harus dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Terakhir, Ilham memberi support penuh kepada Kejari Bondowoso untuk menuntaskan. Dia juga menyatakan siap membantu Kejari jika diminta untuk melakukan audit investigasi, asalkan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
(Nusul)