PersIndonesia.Com,Badung- Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Umum (Sie Pidum) Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan 3 tersangka masing-masing berinisial JCC, LES dan PAF berikut barang bukti perkara tindak pidana Narkotika dari Penyidik Polda Bali, pada hari Senin 5 Mei 2025.
Penyerahan 3 tersangka dan barang bukti yang dilakukan dengan dilengkapi dokumen Perkara Nomor : BP/43/III/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba atas nama tersangka JCC dan tersangka LES, serta Nome Perkara : 44/III/RES.4.2/2025 atas nama tersangka PAF.
Baca Juga : Penyidikan Pemerasan Kadis DPMPTSP Buleleng Bergulir, Kejati Bali Sita Uang Sebesar 1 Milyar Rupiah
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana menyampaikan bahwa 3 tersangka yakni JCC, LES dan PAF saat dilakukan proses tahap 2 dalam keadaan sehat. Dan dari hasil pemeriksaan tahap 2, adapun barang bukti yang disita berupa 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan “Angel Delight” dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 637,12 gram brutto yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis Kokain.
Kemudian barang penumpang atas nama LES yang dalam koper warna abu-abu bertuliskan KANGOL ditemukan 7 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan “Angel Delight” berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 443,10 gram bruto yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis Kokaina.
“Selain itu terdapat 1 unit Smartphone merk Samsung S15 warna hitam, 1 lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations atas nama JC, 1 lembar printout Boarding Pass atas nama JCC dan barang-brang lain milik LES berupa, 1 unit Smartphone merek Samsung S21, 1 unit Smartphone merk Samsung Galaxy A13, 1 lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations atas nama LES, 1 lembar printout Boarding Pass atas nama LES serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika”, jelasnya.
Lebih lanjut kata Ancana, setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Mei sampai dengan 25 Mei 2025 terhadap 3 tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
“Selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan”, kata Kasi Intel, Gde Ancana.
Baca Juga : Kejari Badung Tahan 2 WNA Rusia Gegara Terlibat Perdagangan Orang dan Prostitusi
Terkait pasal yang menjerat 3 tersangka, Kasi Intel menegaskan untuk tersangka JCC dan LES disangka melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan untuk tersangka PAF disangka melanggar pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika”, tegasnya. (*)






