Akhirnya! Jenazah PMI Asal Yehembang Kauh Meninggal di Polandia Tiba di Rumah Duka

Persindonesia.com Jembrana – Jenazah I Komang Adi Kristiana (23), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Sukakejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, akhirnya tiba di rumah duka di Banjar Sekarkejula pada Senin (19/5/2025).

Informasi yang dihimpun, almarhum diketahui berangkat ke Polandia secara legal pada tahun 2022 dan bekerja di sebuah perusahaan pengolahan makanan ayam. Setelah masa kontraknya usai pada 25 Maret 2025, Komang Adi Kristiana meminta perpanjangan waktu karena sakit. Ia didiagnosis menderita Tuberkulosis (TBC) dan menjalani perawatan di Tomaszów Lubelski Hospital sejak 10 April 2025.

Kondisi almarhum terus memburuk hingga dipindahkan ke RS Radomska dan dirawat intensif di ruang isolasi ICU sejak Sabtu (25/4/2025). Sayangnya, Komang Adi Kristiana menghembuskan napas terakhir di Polandia pada Kamis (8/5/2025) pukul 21.00 Wita.

Program MBG di Kabupaten Bangli Mulai Berjalan Sasar Kecamatan Tembuku

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinaskerperin Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan jenazah almarhum. Ia menjelaskan bahwa jenazah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 08.25 wita.

“Jenazah almarhum diterbangkan menggunakan kargo Qatar QR 0964. Seluruh biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh agensi yang memberangkatkan almarhum,” ungkapnya. Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa jenazah diberangkatkan dari Polandia pada 17 Mei 2025 dan tiba di bandara sekitar pukul 08.30 wita. Setelah menjalani proses karantina singkat, jenazah langsung diberangkatkan menuju rumah duka.

Ny Putri Koster Ajak Generasi Muda Asah Intelektual, Emosional, dan Spiritual

“Dari informasi KBRI di sana, almarhum positif TB Paru akut berdasarkan berita acara surat keterangan kematian saat perawatan. Almarhum mulai merasakan sakit sejak Februari 2025, sempat batuk darah dan pingsan di tempat kerja, lalu dilarikan ke rumah sakit. Kondisinya memburuk dengan cepat dan koma dalam waktu kurang dari sebulan. Penanganan jenazah juga berlangsung cepat,” jelasnya.

Pihaknya juga telah menyerahkan hak-hak almarhum kepada pihak keluarga, termasuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perusahaan penempatan. “Besok, akta kematian dan santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Jembrana juga akan kami serahkan,” imbuhnya.

Ia menekankan pentingnya bagi para pekerja migran untuk mengikuti jalur prosedural (legal) agar proses pemulangan jenazah dapat berlangsung cepat dan biaya ditanggung oleh pihak terkait.

Belum Terima KTA Kembali, Golkar Jembrana Tanggapi Santai Kepindahan Ipat

“Berbeda dengan pekerja migran non-prosedural (ilegal) yang proses pemulangannya sulit dan membutuhkan biaya besar,” pungkasnya. Dalam kasus almarhum Komang Adi Kristiana, biaya pemulangan sebesar Rp 130 juta sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *