PersIndonesia.Com,Klungkung- Dalam rangka menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Klungkung, khususnya di Wilayah Jembatan Merah eks Galian C Klungkung, Polres Klungkung melaksanakan kegiatan Patroli skala besar dan juga patroli mobile.
Dalam kegiatan patroli skala besar tersebut Polres Klungkung fokus pada upaya represif berupa penegakan hukum terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, khususnya yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di sekitar Jembatan Merah, Pusat Kesenian Bali, Klungkung.
Baca Juga : Terlibat Kasus Narkoba, Perempuan Baru Melahirkan Terciduk Polres Klungkung
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin mengatakan kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan tegas melalui kegiatan penilangan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Klungkung untuk menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif, terutama di titik-titik rawan pelanggaran”, ujarnya
Menurut Kapolres penindakan dilakukan secara terukur dengan melibatkan personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Personel Sat Samapata Polres Klungkung serta Unit Polsek Klungkung dan Polsek Dawan yang telah melakukan pemantauan intensif di lokasi. Beberapa sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar diamankan, karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, tidak memiliki kelengkapan surat-surat, serta menggunakan knalpot tidak standar.
Dimana pada tanggal 10 Mei 2025, kami perintahkan Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Budiasa agar menerjunkan Sat Lantas, Sat Samapata dan Polsek Klungkung serta Polsek Dawan untuk melakukan patroli secara mobile dan melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan operasi tersebut dapat mengamankan sebanyak 20 kendaraan bermotor dan dilakukan penindakan berupa tilang.
“Kemudian tanggal 18 Mei 2025, Personel dari Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Klungkung kembali melakukan patroli secara mobile dilokasi Jembatan merah Klungkung dan kembali mengamankan 9 kendaraan bermotor yang melakukan kegiatan speeding/ balap liar”, jelasnya, Senin 19 Mei 2025.
Baca Juga : ODGJ di Klungkung Diamankan Usai Pukul Ayah Kandung
Pihaknya menghimbu agar seluruh orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dan kepada generasi muda agar tidak menjadikan jalan raya sebagai tempat unjuk kebolehan yang membahayakan jiwa orang lain.
“Kepada seluruh anak anak muda jangan sekali kali melakukan aksi balap liar, jika ditemukan petugas kepolisian akan melakukan penindakan”, tandasnya. (DK)