PersIndonesia.Com,Denpasar- Memasuki tahap II Tindak Pidana Korupsi pemerasan dalam proses perijinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Rumah Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan dua (2) tersangka berikut barang bukti kepada Penuntut Umum (PU), hari Selasa (17/6/25).
Baca Juga : Penyidikan Pemerasan Kadis DPMPTSP Buleleng Bergulir, Kejati Bali Sita Uang Sebesar 1 Milyar Rupiah
Dalam pemeriksaan tahap II tersebut, kedua tersangka masing-masing berinisial IMK dan NADK didampingi oleh penasihat hukumnya yakni Komang Ekayana, SH untuk tersangka NADK dan tersangka IMK oleh I Wayan Putrawan, SH. MH.
“Setelah kedua tersangka dan barang bukti diterima, Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kerobokan”, terang Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.
Sabana menyampaikan tersangka IMK dan NADK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan untuk proses pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan. Penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali diharapkan dapat memperbaiki tata kelola proses perijinan.
Baca Juga : Hukum Adat dan Modern Menyatu di Bale Kertha Adhyaksa, Gubernur Koster Harap Cegah Persoalan Hukum di Bali
“Sehingga nantinya tidak terjadi lagi praktik-praktik untuk mempersulit dan melakukan pemerasan dalam proses perijinan”, tandasnya. (Tim)