Ket foto :
BPJS jesehana bersama Yuliana Harurti , Ka Disnaker Jember serta Perwakilan Badan Usaha Wilayah jember
Jember, Persindonesia.com – BPJS Kesehatan Jember pada Senin 23 Juni 2025, Bersama Disnaker dan Badan Usaha Wilayah Jember adakan Gathering yang bertujuan untuk mempererat hubungan dan memberikan peningkatan pemahaman terkait kewajiban dan hak kepada pekerja dalam program JKN.
Badan Usaha Wilayah Kerja untuk BPJS Kesehatan Jember sendiri meliputi 3 Kabupaten yaitu Jember,Lumajang dan Bondowoso. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 100 Badan Usaha dari 3 Kabupaten tersebut.
Selain peningkatan pemahaman, BPJS Kesehatan didalam acara ini juga memberikan Apresiasi kepada Badan Usaha yang patuh dalam pembayaran iuran dan pendaftaran kepesertaan bagi Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Dengan diadakan acara ini BPJS kesehatan berharap kepada Badan Usaha dalam membayar iuran para pekerjanya serta kepatuhan dalam mendaftarkan para pekerjanya baik yang baru ataupun yang sudah lama namun belum terdaftar dalam program JKN.

Terkait jika ditemukan adanya pelanggaran oleh Badan Usaha atau pelaporan oleh pekerja jika tidak memberikan JKN atau BPS kesehatan kepada pekerjanya, BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kepatuhan dan kunjungan langsung kepada Badan Usaha tersebut bersama Disnaker. Dan jika ditemukan dan tetap melanggar adanya ketentuan BPJS akan advokasi dengan pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk menindak lanjuti mengenai Kepatuhan Badan Usaha tersebut.
AND Pras