REDAKSI

oleh

 

Screenshot 20240301 074656
Pertimbangan Redaksi & Penasehat Pimred.

– AA.GD Widiada, SH.(Denpasar).
– Basoka Sonata (Jember).
– Aris Wahjudi Santoso SH.MM.
-Feri Rusdiono (Jakarta).
– Sutrisno (Jember).

Dewan Redaksi :
– I Wayan Puspa Negara,SP.M.Si,ST,
– Drs.IB Sudiarta.S.Pd,M.Si. (Redaktur Pelaksana Pusat)

Konsultan,Penasehat Hukum, Lawyer
– I Wayan Sudarsana, SH.
– Andres Andika, SH.
– Didik Hermanto.SH.

Anggota Kehormatan.

– Kanjeng Morgan Suartha (Legian Fod Court)
– Anak Agung Ngurah Agung,SE.(Ketua PHMB Bali).
– IB. Pada Kusuma, SE (Ketua Yayasan Bali Lestari).

Pimred Bali : IB.Alit Susanta.S.I.Kom

Pimprus / Pelaksana Pimred
IB Karang Dwiarsa.(ID No : 02/Red/2021-2024).
Anggota PWI No : 15.00.8939.023.
Uji Kompetensi Dewan Pers No : 26348-PWI/W/DewanPers/V/2023/20/06/72.

Wakil Pimprus & Koordinator Liputan Khusus – IB.KD.Arimbawa.(04/Red/2021-2026)

Sekretaris – Dewi Kristina.(09/Red/2021-2026)

Bendahara – Diah Prabaswari.(08/Red/2023-2026).

Redaksi IT & Admint :

-Diah Prabaswari.(09/Pers/2023-2026)

-Ida Hayati (73/Pers/2022-2024).

Kabiro Jembrana : Ketut Subiksa. (21/Pers/2021/2024)

Biro Denpasar
– Wayan Budiarta / Dudick. (71/Pers/2021-2023)

Pelaksana Wilayah Bali Timur.
-I Gede Sarjana.

Pemprov.Bali : 
– Gus Karang – (02/Red/2021-2024).
– Gus Bem – (04/Red/2021-2024).
– Dewi Kristina – (07/Red/2022-2024).

Jakarta – Andi Sagita (45/Red/2020-2022).

Kaperwil Jawa Timur :  Mohammad Nusul Bahri.

Kabiro Banyuwangi : Erni Erawati (184/Kbr/Pers/2023-2025).

 Situbondo : Rahmad Andi Pratama

Tulung Agung -Mashuri(75/Pers/2022-2024).

Kabiro Bondowoso : Edi.H.Wijaya
– Suwarso.
– Saiful Bahri/Donggala
– Ilham
– Hafed Nizam
– Imam Fauzi
– Ageng Yuli Saputra

Kabupaten Jember.
Pembina – Ahmad Nurul Wijaya
Tim Lapangan :
-Siswanto
-Andri Prasetyo M.

Kabiro Gresik: Syahrul Minif
Wartawan :
– Pujo Utomo
– M.Efendi

Bangka Belitung :
– Benny Murdani(79/Pers/2021-2022).

Biro Kampar Riau :
– Mohammad Irwan. (49/Pers/2020-2021).

Kaperwil Sumatra Utara : Eka Sri Adha.

Biro Simalungun : -Fordinan Siadari

Biro Pangkalanbun Waringin Barat Kalteng :
– Alim Waidari

Kabiro Banten : Nurhayati (44/Kbr/Pers/2020-2022).
Mad Sutisna.
– Faqih Permana Sopyan (Tanggerang)
– Eko Purnomo
– Ipan Supanda (Tangerang Selatan)
– Sandira (Tangerang Raya)

Kabiro Brebes Jateng ; Cahyo Nugroho (110/Kbr/Pers/2021-2023).

Kabiro Tegal Jateng – Karmono (104/Kbr/Pers/2022-2023).

Kabiro Kab Banjar KalSel :  Ferry Nomika Putra (73/Pers/2022-2024).

Internasional Suport
– Anna Frontoni (Itali). (05/Intr/Pers/2021-2024).

Kontributor Informasi (Intelejen Pers) dan pengembangan media.

– Haryoto
– Jimmy Pradana.
– Masrul Huda.
– Suhaeri.

Divisi Marketing dan Redaksi.

Manager Marketing : Dewi Cristina (08/Pers/2023-2026).
– Uci Aini (94/M.Red/2022-224).


Pemberitahuan : Data Box Redaksi secara automatis by sistem akan diupgrade setiap tiga bulan, keaktifan anggota akan sangat mempengaruhi.
________________________________________

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

*SUSUNAN PENGURUS
MEDIA PERSINDONESIA.COM
BIRO SURABAYA*
16 Mei 2022
Pembina: Drs. Agung Sriono SH, MM
Penasehat : Samuni
Kepala Biro : Fidiyanto Dwi Y.
Wartawan :
– Wahyuni
– Samuni
– Riyanto
– Hariyadi S, Sos.
– F. Dwi Yuwono
– Nadi


 

 “PT.MEDIA PERS INDONESIA ONLINE”

Akta PT Nomor ; 07. Tgl 23 Nopember 2020.

Nomor AHU-0061975.AH.01.01.Tahun 2020.
SK Terdaftar KEMENKU RI, No ; S-6420KT/WPJ.17/KP.0603/2020.
NIB/Ijin Usaha ; 0230010232987.
NPWP : 96700.176.9-906.000.

Rec An ; PT.Media Pers Indonesia Online.

1). Rec BNI nomor : 1147420330.

2). Rec BPD Bali nomor : 0090202190682 (khusus untuk Bali)

Suport ” Yayasan Bali Lestari” (Batari).SK Kemenhumham dan Pengesahan No : AHU-4670.AH.01.04.Tahun 2009.

Gmail  : karangbalipersindonesia@gmail.com

persindo888@gmail.com
HP/WA Redaksi :  081999437778
Kantor Redaksi & Koperasi Pers Indonesia.

Sekber SMSI, Jalan Gatot Subroto Tengah Komplek Gedung PWI Bali, Lumintang Denpasar.

-Redaksi Denpasar & Kantor Koperasi Pers Indonesia –  Jln Sentanu III, gang IV, No 06, Benbiu Peguyangan Kaja Denpasar.

Redaksi Jembrana :
– Jln Gelar, Banjar Palungan Batu, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana
Redaksi Badung
-Jln Raya Mambal Abiansemal Badung (Yayasan Bali Lestari /Ba-Tari,  (Geria Pada Mambal).

Redaksi Gianyar  – Jalan Raya Bona – Keramas Gianyar.

Redaksi Sumatra Utara : Jln Serai Komplek Perumahan Anugrah, Jel.Siumbut Baru, Kec. Kota Kisaran Timur,Kab.Asahan, Prov. Sumatra Utara .


Salam Redaksi – Pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini bukan saja disikapi oleh para komunitas cyber yang tak pernah berhenti mengapresiasi dan mengevaluasi perubahan yang berlangsung. Kalangan Pers pun juga terus meng-upgrade kemampuan untuk menjawab tantangan perubahan yang ada.

Kami adalah media online yang beralamat situs di: http://www.persindonesia.com sebuah media berbasis jaringan internet yang dibentuk tahun 2010, sebagai wujud dedikasi kami untuk menyebarluaskan informasi secara global.

Persindonesia.com merupakan portal berita terutama menekankan pada database Informasi Umum. Dinaungi oleh PT.Media Pers Indonesia Online, Persindonesia.com akan terus mengupdate perkembangan berita yang ada secara fakta,berbudaya,terintegritas. Tentunya, informasi yang kami sajikan tetap berpatokan dengan aturan dan Undang-Undang Indonesia yang berlaku.

Salam   persindonesia.com

‐—————————————–Red

Ketentuan

Dalam melaksanakan tugasnya Wartawan dibekali dengan “Kartu Pers/ID Card” yang masih berlaku, dan juga dilengkapi dengan surat tugas. Keabsahan surat tugas ataupun ID Card yang dibawa oleh yang bersangkutan/Wartawan , tertulis di dalam Box Redaksi (wilayah penugasan) dan masa berlakunya masih berlaku, jika tidak tertulis dan sudah kedaluarsa maka keabsahan kelengkapan surat ataupun ID Card tersebut dinyatakan tidak sah.

Wartawan bertanggung jawab penuh secara hukum terkait pemberitaannya, berkoordinasi dengan Kabiro, Kaperwil, Redaktur dan Pimred.

Menjaga kode etik jurnalis dalam menjalankan peliputan di lapangan dan tidak memanfaatkan keanggotaan untuk hal hal di luar tugas jurnalisme

Mempersembahkan karya terbaik kita untuk di sajikan kepada masyarakat agar kita dikenal sebagai penulis/wartawan media persindonesia.com dan menjaga konsistensi dalam berkarya di Media persindonesia.com.

Setiap Wartawan media persindonesia.com jika Dalam 3 bulan berturut-turut tidak ada kiriman berita akan dipertanyakan alasannya dan jika alasannya tidak relevan maka akan dianggap mundur dari Media persindonesia.com.


KOPERASI

MEDIA PERS INDONESIA

Ketua : IB Karang Dwiarsa

Komisaris : Ketut Subiksa.

Bendahara : Anik Setia Dewi.

Sekretaris : Diah Prabaswari.

Setiap anggota resmi wajib untuk ikut menjadi anggota Koperasi Media Pers Indonesia, guna membantu pengembangan media juga untuk mendapatkan kesejahteraan.

——————————————————                                                                AD/ART MEDIA PERS INDONESIA ONLINE

 Pembukaan

Media informasi tumbuh dan berkembang dengan pesat sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan dukungan teknologi maju, melalui jaringan internet informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia, Media Pers Indonesia (persindonesia.com ) sebagai media online memandang perlu untuk melakukan ekstensifikasi wilayah cakupan kerja (coveragearea) sehingga akan mampu memberikan akses kebutuhan informasi yang akurat , tepat dan bisa dipertanggungjawabkan di seluruh wilayah jangkauan.
Kerap terjadi beragam gejolak baik dalam skala Lokal maupun Nasional yang terjadi di bumi Nusantara beberapa tahun terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat. Merendahnya nilai-nilai kebangsaan dalam konteks mikro maupun makro itu juga akibat berbagai kesimpang siurnya informasi, informasi hoak dan lain-lain, ini menjadi bagian tanggung jawab insan media.
Oleh karena itu Media Pers Indonesia Online (persindonesia.com) dibangun guna menjadi wadah yang kapabel dan mampu memberikan pemahaman arti penting menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam NKRI.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama organisasi
Media Pers Indonesia Online.
(Media online)

Pasal 2
Waktu

Berdiri tahun 2010 dan resmi sebagai media yang berbadan PT hukum pada tanggal 23 Nopember 2020.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Berpusat di Provinsi Bali, dan terus dikembangkan untuk mempunyai perwakilan-perwakilan tersebar di berbagai wilayah Provinsi di seluruh Indonesia.

BAB II
ASAS LANDAAN DAN SIFAT.

Pasal 4
Azas dan Landasan

Berazaskan Pancasila dan UUD 1945, berlandaskan, patrotisme serta nasionalisme Bangsa Indonesia melalui wadah Pers yang berimbang, profesional, secara berkesinambungan.

Pasal 5
Sifat

Media Pers Indonesia Online adalah organisasi media massa online yang penyebarannya melalui jaringan internet ke masyarakat di seluruh lapisan,  mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi Dalam Negeri maupun Luar Negeri.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Visi

Terciptanya media online terpercaya dan professional sebagai “Jurnalisme Fakta dan Berbudaya”.

Pasal 7
Misi

1.Memberikan informasi/pengetahuan/pendidikan secara online
Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
3. Memberikan berita secara proporsional
4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja.

7.Ikut melibatkan diri dalam pembangunan nasional, melalui media.

Pasal 8
Tujuan dan Fungsi

Tujuan dan fungsi Media Pers Indonesia Online adalah :
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
3. Melanjutkan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB IV
PENGORGANISASIAN

Pasal 9
Struktur organisasi

Struktur inti organisasi Media Pers Indonesia Online terdiri dari pengurus pusat :
Dewan Redaksi dan Penasehat.

Perusahan 

a.Pemimpin Perusahan

b.Wakil Pemimpin Perusahan

c.Komisaris Perusahan.

d.Sekretaris Perusahan

Redaksi

a.Pemimpin Redaksi.

b.Sekretaris Redaksi.

c.Redaktur Pelaksana.

1.Perwakilan.
a. Koordinator Perwakilan di masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten (sedang diupayakan).
b. SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.

Pasal 10
Keanggotaan

1.Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan Media Pers Indonesia Online harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
2. Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota Media Pers Indonesia Online dinyatakan dengan :
a. Memiliki Id Card disertai nomor ID
b. Nama dan Nomor ID-nya tersebut tercantum dalam Box Redaksi (dianggap tidak sah apabila tidak tercantum di dalam box redaksi).
3. Setiap Anggota wajib royal dan memberikan kotribusi yang saling menguntungkan, jika tidak bisa memberikan kontribusi dan merugikan organisasi perusahan, maka melalui pertimbangan dan kajian khusus keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID yang tercantum di Box Redaksi, bahkan “Stop Pres” jika diperlukan.
4. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan, melalui berbagai kajian.

Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan

Hak-hak wartawan Media Pers Indonesia Online :
1. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID Card Media Pers Indonesia Online setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus.

2.Hak-hak Media Persindonesia Online yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

3.Setiap anggota berhak mendapatkan hak penghasilan sesuai dengan kewajibannya (hak sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan sesuai target perusahan dan sudah menjadi anggota Koperasi).

4.Setiap anggota berhak mendapatkan bonus kesejahteraan sesuai dengan kreteria dan kinerja kerjanya melalui Koperasi Media Pers Indonesia.(Sudah menjadi anggota Koperasi)

5.Setiap anggota berhak memberikan masukan-masukan positif kepada organisasi.

6.Setiap anggota berhak memilih menjadi anggota tetap ataupun anggota lepas atau freelance.

7.Pembayaran jasa kepada Wartawan status freelance berdasarkan prosentase sesuai kesepakatan.

Kewajiban Wartawan Media Pers Indonesia Online :
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan atau video.
2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Dalam menjalankan tugas berpedoman kepada UU Pers yang berlaku dan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.

5.Setiap anggota wajib untuk mendukung dan menjadi anggota Koperasi Media Pers Indonesia, guna kesejahteraan bersama menimang dana kesejahteraan akan bersumber dari Koperasi milik bersama “Koperasi Media Pers Indonesia”. Sesuai moto Koperasi “Dari Anggota Untuk Anggota”.

Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan

Segala bentuk keputusan Media Pers Idonesia Online dilaksanakan oleh struktur inti, apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara banyak.

Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga

1.Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga Media Pers Indonesia Online.
2. Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, dengan mempertimabangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB V

PENASEHAT DAN DEWAN REDAKSI

Pasal 14
Penasehat dan Dewan Redaksi adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pengurus Inti.

Pasal 15
Kewenangan Penasehat dan Dewan Redaksi

1.Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus Media Pers Indonesia Online baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
2. Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus Media Persindonesia Online dalam menjalankan tugasnya.
3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program Media Persindonesia Online.

BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 17
Kegiatan

1.Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, maka Media Pers Indonesia Online mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
2. Sekiranya Media Persindonesia Online yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus Media Persindonesia Online yang berkedudukan di Denpasar Provinsi Bali seijin Penasehat dan Dewan Redaksi berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan.

Pasal 18
Keuangan

Dana pemasukan keuangan Media Pers Indonesia Online terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam Media Persindonesia Online)
b. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah dan tidak mengikat.

c.Penghasilan niaga.

d.SHU Koperasi Media Pers Indonesia.(anggota Koperasi).

BAB VII
PERWAKILAN DAERAH (Perwakilan Wilayah dan Biro)

Pasal 19

1.Perwakilan akan diupayakan ada setiap Provinsi di wilayah Indonesia secara berkala, sesuai dengan kebutuhan melalui koordinasi dengan Redaksi Pusat.

2.Disetiap wilayah Provinsi berhak membuat Kantor Perwakilan Redaksi, berkoordinasi dengan Redaksi Pusat.

3.Kantor Perwakilan Redaksi Provinsi di kepalai oleh Kaperwil (Kepala Perwakilan Wilayah) diberikan wewenang untuk membuat struktur Kepengurusan dan anggota, berkoordinasi dengan Redaksi Pusat.

4.Kantor Perwakilan Provinsi berhak merekrut anggota yang berkompeten, tidak menjual kartu anggota namun sebatas biaya desain kartu dan uang administrasi ke Redaksi sebesar Rp100 000,-(disesuaikan).

6.Kaperwil bertanggung jawab secara penuh terkait keberadaan Redaksi setempat dan setrukturnya baik di dalam melaksanakan tugas jurnalistik, mempertanggungjawabkan secara hukum (koordinasi dengan Redaksi Pusat,Dewan Redaksi/Penasehat, Pimprus/Pimpinan Umum, Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Konsultan Hukum )

7.Segala macam keputusan Kaperwil yang bersifat spesifik atau dianggap khusus harus didasari dengan “Musyawarah dan Mufakat” dan dikuatkan dengan tanda tangan perwakilan dalam musyawarah mufakat dan secara transparent (berkoordinasi dengan Redaksi Pusat).

8.Disesuaikan

Biro

1.Disetiap wilayah Kabupaten berhak membuat Kantor Perwakilan Redaksi, berkoordinasi dengan Redaksi Wilayah dan Redaksi Pusat.

3.Kantor Biro Redaksi di kepalai oleh Kabiro(Kepala Biro).diberikan wewenang untuk membuat struktur Kepengurusan Biro dan anggota, berkoordinasi dengan Redaksi Wilayah dan Redaksi Pusat.

4.Kantor Biro Redaksi berhak merekrut anggota yang berkompeten, tidak menjual kartu anggota namun sebatas biaya cetak kartu (disesuaikan) dan uang administrasi ke Biro Redaksi setempat sebesar Rp100 000,-(disesuaikan) dan  ke Redaksi Pusat sebesar Rp 100 000,-(disesuaikan).

6.Kabiro bertanggung jawab secara penuh terkait keberadaan Redaksi setempat dan setrukturnya baik di dalam melaksanakan tugas jurnalistik, mempertanggungjawabkan secara hukum (koordinasi dengan Redaksi Pusat,Dewan Redaksi/Penasehat, Pimprus/Pimpinan Umum, Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Konsultan Hukum )

7.Segala macam keputusan Kabiro yang bersifat spesifik atau dianggap khusus harus didasari dengan “Musyawarah dan Mufakat” dan dikuatkan dengan tanda tangan perwakilan dalam musyawarah mufakat dan secara transparent (berkoordinasi dengan Redaksi Wilayah dan Redaksi Pusat).

8.Disesuaikan

BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 20
logo

Media Persindonesia Online memiliki logo organisasi.

Pasal 21
Atribut Lain

1.Media Persindonesia Online memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasal 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.

BAB IX

PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar

1.Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum/Perusahan, Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi, Bendahara dan bertanda tangan.
2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 22(1).

Pasal 23
Pembubaran Organisasi

1.Media Pers Indonesia Online hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pendiri, Pimpinan Umum/Perusahan, Pimpinan Redaksi, Bendahara.
2. Hasil keputusan pembubaran Media Persindonesia Online hanya sah apabila disetujui oleh Pendiri, Pimpinan Umum/Perusahan, Pimpinan Redaksi,.
3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh sejumlah Pemimpin Umum/Perusahan, Pemimpin Redaksi, Bendahara dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat, sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka Pemimpin Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah quarom yang dipersyaratkan.

Pasal 24

Hubungan dan Berpendapat

Setiap anggota organisasi baik daerah maupun pusat mempunyai kedudukan yang sama dalam memberikan pendapat masukan-masukan, usulan, himbauan, teguran bersifat positif secara langsung kepada Pimpinan Umum/Perusahan dan Pimpinan Redaksi Pusat, sebagai keluarga besar Media Pers Indonesia Online.

Pasal 25

WARTAWAN MEDIA PERS INDONESIA ONLINE (persindonesia,com)

1.Setiap anggota wajib ikut aktif menjadi anggota Koperasi Media Pers Indonesia.

2.Setiap anggota Ikut aktif di dalam mengikuti WA Grup Media Pers Indonesia.

3.Setiap anggota Wartawan wajib hukumnya untuk mengikuti organisasi kewartawanan yang dianggap berkompeten di wilayah masing-masing.

4.Setiap anggota Wartawan wajib mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

5.Didalam melaksanakan tugas jurnalistik berpedoman kepada UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

6.Agggota wartawan yang sudah berkopetensi diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan.

7.Penyalahgunaan wewenang akan ditanggung oleh yang bersangkutan.

7.Wajib memperpanjang masa berlaku ID Pers Card .

8.Setiap anggota wajib mentaati AD/ADT ini.

9.Disesuaikan.

Pasal 26

PAYUNG HUKUM

PT.MEDIA PERS INDONESIA ONLINE. Copy surat-surat terlampir

Pasal 27
Penutup

1.Setiap anggota Media Pers Indonesia Online dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.

Pasal 28
Ketentuan Perekrutan Wartawan Baru oleh Kabiro atau Kaperwil
1.Perekrutan oleh Kaperwil berkoordinasi dengan Pimred.
2.Perekrutan oleh Kabiro berkordinasi dengan Pimred.

Syarat ketentuan perekrutan (anggota baru).
– Mengirimkan foto KTP (via WA) ke Redaksi
-Memberitahukan dan mengkoneksikan FB.
-Berwawasan Jurnalistik.
-Jika belum bisa menulis akan bersedia untuk mengikuti pelatihan.
-Membayar uang Administrasi Rp 100.000 (dan bisa dibayar melalui pinjaman di Koperasi).
-Bersedia diwawancara.
-Syarat ketentuan lain dikomunikasikan dengan Pimred.

Pasal 29.

PENETAPAN.

AD/ART Media Pers Indonesia Online tahun 2021, ditetapkan di Denpasar pada 1 Januari 2021.

Perubahan 1 Januari 2024.

Mewakili Redaksi

Pimprus

 

SMSI
Akun ID Media(Dewan Pers) nomor ;    18395