Pemdes Prajekan Kidul, Bondowoso Gelar Musdes RKP Desa Tahun 2023

BONDOWOSO, Persindonesia – Pemerintah Desa Prajekan Kidul Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2023.

Bertempat di kantor desa setempat, Musdes dihadiri oleh BPD, tim Kecamatan Prajekan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Prakid beserta perangkatnya, ketua RT, Pendamping Lokal Desa (PLD), tokoh agama dan tokoh masyarakat, Senin malam (31/10/2022).

Kades Prakid menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan bersedia hadir di Pendopo Balai Desa Prajekan Kidul dalam rangka Musdes RKPDes tahun 2023

Kami bersama jajaran akan bekerja maksimal, berusaha merealisasikan rencana kerja tahun 2023 untuk kemajuan Desa Prajekan Kidul, baik pekerjaan fisik maupun pemberdayaan masyarakat untuk pemulihan ekonomi nasional. Untuk tahun ini, kami melanjutkan hasil Musdes sebelumnya, jelas H. Ariska

Camat Prajekan melalui Kasi PMD menyampaikan dalam Pelaksanaan Musdes RKP-Desa mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa, Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas dana desa tahun 2023.

Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Prajekan Kidul untuk tahun anggaran 2023 yang akan datang, ucap Yoki Hadi Pramono

Icuk Sugiharto juga menyampaikan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun).

“RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah kota / pemerintah kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” jelas PLD Prajekan Kidul

“Berdasarkan Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs dengan meliputi 3 hal yaitu : Pemulihan ekonomi nasional, Program prioritas nasional, Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *