Persindonesia.com Jembrana – Sesuai kesepakatan Bersama tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2023 disepakati mengalami kenaikan menjadi RP. 2,763,690.64. jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak Rp. 200,326.88 atau 7,82% dari tahun 2022 sebesar Rp. 2,563,363.76
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Made Gede Budhiarta mengatakan, dalam rapat tersebut, pihaknya hanya memfasilitasi mengenai pembahasan UMK Jembrana tahun 2023 sudah disepakati sebesar Rp. 200,326.88. selanjutnya, hasil tersebut dilaporkan kepada pimpinan. Selasa (29/11/2022).
Cuaca Ektream di Jembrana, Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir
“Hasil dari rapat tersebut selanjutnya kami laporkan kepada bapak bupati terkait disepakatinya kenaikan UMKM Jembrana tahun 2023. Hal tersebut sudah dihitung sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. “Penghitungan memasukkan nilai pertumbuhan ekonomi di daerah, dengan penghitungan sesuai rumus,” terangnya.
Ditempat terpisah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, Sukirman yang sebelumnya menuntut adanya kenaikan UMK Jembrana sebesar 10 persen mengatakan, pihaknya menyetujui kesepakatan tersebut yang merupakan kesepakatan Bersama. “Kami menyetujui kesepakatan tersebut kesepakatan tadi memang jauh dari harapan, karena kita juga baru bangkit dari pandemic dan kenaikan BBM ini,” tandasnya. Sur






