Terduga Pelaku Pencurian Mixcer Masjid di Tangkap Jajaran Resmob Situbondo

SITUBONDO, Persindonesia – Berkat rekaman CCTV masjid terduga pelaku pencurian alat pengeras suara berupa mixcer alat pengatur suara (Amplifier) berhasil di tangkap oleh jajaran Tim Resmob Situbondo.05/12/22.

Terduga Pelaku merupakan warga Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, kabupaten Bondowoso yang berinisial HAH (63) tahun

Selain aksi pencurian yang dilakukan pelaku yang menjadi perhatian publik ternyata pelaku seorang haji dan merupakan anggota salah satu LSM di wilayah Bondowoso.

Hal tersebut dibuktikan banyak poster dan foto keanggotaan saat dilakukan penggeladahan oleh tim Resmob Situbondo yang juga di bantu oleh tim Polsek Prajekan di rumah tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Resmob pelaku mengakui semua perbuatannya tak hanya itu, pelaku juga mengakui telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian di berbagai tempat di wilayah Situbondo – Bondowoso.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan tim telah menangkap terduga pelaku pencurian mixcer alat pengatur suara (Amplifier)

” Ya, Alhamdulillah kurang dari 24 jam Terduga pelaku pencurian beserta pemberatan telah kami amankan beserta barang buktinya saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim Resmob Polres Situbondo. Ungkapnya.

Di tempat berbeda menurut salah satu seorang LSM menyampaikan rasa miris dan kekecewaan terhadap pelaku yang tidak bisa memberikan contoh positif kepada masyarakat.

” Saya mendengar berita ini cukup miris dan menyayangkan dengan apa yang terduga pelaku lakukan, terduga pelaku telah mencoreng nama baik LSM apa lagi terduga pelaku adalah seorang haji yang semestinya memberikan contoh yg baik kepada masyarakat. Ucapnya.

Selain mengamankan terduga pelaku Tim Resmob Situbondo turut mengamankan 1 unit Amplifier merk perfect Pro FXB warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT nopol P 6020 AI warna putih yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *