Direktur PT. Bogem, Mangkir Panggilan Ke-3 Kejari Bondowoso

BONDOWOSO, Persindonesia.com– Direktur PT Bondowoso Gemilang (Bogem), JN, untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

JN terus membandel dari panggilan Jaksa usai tak hadir sampai pada panggilan ketiga.

Hal ini diungkapkan Plt. Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dwi Hastaryo, S.H., M.H., saat di konfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Dalam konfirmasinya, Dwi Hastaryo menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan ke-3 kepada Direktur PT. Bogem, JN, untuk hadir memberikan klarifikasi dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bondowoso, namun JN tidak kooperatif dan tidak taat hukum menghadapi panggilan klarifikasi dari penyelidik Kejari Bondowoso.

“Panggilan ke-3 untuk Direktur PT. Bogem, JN untuk hadir memberikan keterangan, tetapi yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan dimaksud,” ungkap Dwi Hastaryo.

“Upaya selanjutnya akan ditempuh oleh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Dwi Hastaryo, menjelaskan.

JN diketahui diduga terlibat dalam praktek dugaan korupsi Penyertaan modal Pemkab Bondowoso. Kasus ini sendiri penyidik telah berhasil menghukum satu orang terdakwa yakni, Direktur PT. Bogem sebelumnya, Rudy Hartoyo, dengan vonis 5 tahun penjara.

“Dan proses penanganan perkara tersebut sampai saat ini masih berjalan. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah ada perkembangan,” tutup Dwi Hastaryo.

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *