BONDOWOSO, Persindonesia.com – Permasalahan terkait sanksi yang diterima Sekdes Sumber Dumpyong Kecamatan Pakem sampai juga di kalangan pengurus Dewan PD PPDI Kabupaten Bondowoso. Atas sanksi itu, Sekretaris DPD PPDI Kabupaten Bondowoso, Ahmad Washil menyampaikan simpatinya. (05/09/24)
“Kami dari jajaran pengurus dan segenap anggota PPDI turut prihatin. Kami harap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai, tentunya dengan tidak mengesampingkan regulasi yang berlaku”.
Lebih lanjut cak Washil menambahkan “Perangkat desa itu sebagaimana termaktub dalam UU 6/2014 maupun PP 43/2014 berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Artinya kita membantu pelaksanaan tugas Kades dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Tentu dalam pelaksanaannya membutuhkan sinergi, koordinasi dan komunikasi yang baik”.
“Di sisi lain Kades selaku pemimpin harus mampu menciptakan kondisi dan suasana kerja yg nyaman bagi seluruh perangkat desa selalu bawahannya. Membimbing, mengayomi, membagi habis tugas sesuai dengan porsi tugas tiap perangkat desa. Jangan sampai muncul friksi, faksi dan konflik baik antar perangkat desa maupun antara perangkat desa dengan Kades” tambahnya.
Ketika ditanya apakah sudah melakukan klarifikasi kepada HDR, cak Washil menyatakan bahwa secara personal dirinya sudah menghubungi dan menanyakan detil permasalahannya. “InsyaAllah sdr. HDR sudah berusaha menjalankan tugasnya selaku Sekdes secara proporsional dan profesional. Saya berharap ini hanya masalah miskomunikasi saja. HDR bercerita kepada saya bahwa dirinya bukan tidak mau melaksanakan tugas selaku verifikator, tetapi selama ini memang tidak pernah diminta untuk verifikasi”.
Lebih lanjut dia berharap polemik tidak berkepanjangan. Jangan sampai dipolitisir, apalagi dalam masa menjelang Pilkada dimana pemerintah Desa harus mampu menciptakan suasana kondusif di wilayahnya.
Untuk meminimalisir polemik terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, DPD PPDI melalui DPN PPDI aktif menyuarakan aspirasi, agar perubahan PP sebagai pelaksanaan UU 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU 6/2014 tentang Desa agar segera ditetapkan. “UU 3/2024 Pasal 26 ayat (2) huruf b menjelaskan bahwa Kades berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota.
” Saya rasa pasal ini tidak bertujuan mengebiri atau membatasi kewenangan Kades, tetapi lebih kepada fungsi kontrol Pemkab kepada Pemerintah Desa. Hal ini bertujuan agar tidak politisasi dan konflik kepentingan dalam pengangkatan dan pemberhentian persngkat desa” tambahnya.
Saat ditanya tentang substansi rekomendasi Camat Pakem yang juga diduga menyalahi perbup, cak Washil menjawab ringan “Wah, ini bukan otoritas saya untuk menjawab mas. Yang pasti sebelum menjatuhkan sanksi, kades wajib berkonsultasi kepada Camat. Kemudian camat mengeluarkan ijin tertulis yang berisi penolakan atau persetujuan disertai alasan dan dasar pertimbangannya. Tentu kades tidak akan berani menjatuhkan sanksi kalo gak ada rekom dari camat”.
Di sisi lain, kami mencoba konfirmasi kepada HDR. Lewat sambungan WA dia secara singkat menjelaskan bahwa dirinya selama ini selalu pro aktif bertanya terkait tupoksinya, termasuk verifikasi dokumen penatausahaan keuangan. “Saya selalu tanya mas, baik kepada pak Kades maupun bendahara. Mana yang harus saya verifikasi dan saya teken. Tapi gak pernah dikasih dokumennya”.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa setelah menerima SK penjatuhan sanksi, dirinya bersurat kepada Kades. ” Saya berkirim surat resmi kepada pak Kades. Karena dalam SK disebutkan bahwa saya harus menyelesaikan segala tanggungan tugas saya. Makanya saya meminta penjelasan tertulis terkait kewajiban apa yang menjadi tanggung jawab saya yg belum terselesaikan. Di WA pak Kades cuman bales jempol”.
HDR menyadari posisinya adalah Sekdes, salah satu unsur pembantu Kades. Dia juga memahami apa yang menjadi tupoksinya. Oleh karena itu kedepannya dia berharap agar Kades lebih terbuka dalam perencanaan dan penatausahaan keuangan.
“Saya takut kalo urusan anggaran mas, soalnya itu uang negara, uang rakyat. Saya gak mau hanya gara-gara tanda tangan urusan panjang. Bisa di KPK atau di tipikor” tambahnya.
Kades Sumber Dumpyong MUHAMMAD MAIMUNUL FARUQ, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp terkait permasalahan ini tidak merespon. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban apapun dari yang bersangkutan.
(Nusul)






