BONDOWOSO, Persindonesia.com – Mutasi/promosi berbungkus penataan ulang yah dilakukan oleh Pemkab Bondowoso pada tahun 2024 yang lalu masih berbuntut panjang. Sebagaimana kami beritakan di edisi sebelumnya, kepala BKPSDM menyatakan permasalahan mutasi ini sudah selesai, tidak ada masalah. Hal ini disampaikannya beberapa kali dalam wawancara dengan kami beberapa waktu yang lalu.
Berbekal pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso (Mahfud Junaedi) itu, kami mencoba klarifikasi ke Badan Kepegawaian Negara.
Rasa penasaran menyelimuti benak kami, karena rasanya tidak mungkin mutasi/promosi seperti yang dilakukan Pemkab tersebut dinyatakan tidak ada masalah.
Di kantor BKN, kami ditemui salah seorang staf bagian pengawasan, FAUZAN. Yang bersangkutan kemudian menceritakan beberapa fakta baru. Dia menyampaikan bahwa BKN menerbitkan Pertek karena ketentuan mutasi yang dilakukan oleh Pj. Bupati memang harus melalui mekanisme itu.
Menurut pengakuannya, awalnya BKN menganggap mutasi tahun 2023 sudah sesuai, karena dilakukan oleh Bupati definitif. Namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, didapat fakta bahwa ada pengaduan masyarakat, yang menyebutkan rekomendasi KASN sebagai dasar aduannya. Dalam rekomendasi KASN disebutkan bahwa pelantikan JPT dan Pejabat Administrasi tahun 2023 tidak sesuai regulasi.
Berdasar rekomendasi tersebut, BKN beranggapan bahwa seluruh mutasi tahun 2023 harus dibatalkan. Untuk mutasi JPT Pratama, Pemkab Bondowoso sudah melakukan perbaikan dengan mengembalikan 8 orang JPT Pratama ke jabatan semula pada 4 Desember 2023, dan melakukan penataan ulang pada 20 Mei 2024. Mekanisme dan prosedur termasuk rekomendasi KASN sudah dikantongi Pemkab, jadi penataan ulang JPT Pratama tersebut dianggap sudah selesai. Tinggal permasalahan mutasi/promosi pejabat administrasi, yang hingga saat ini masih menyisakan masalah.
Pada poin ini kami mendapatkan fakta baru yang sungguh mengejutkan. Fauzan menyampaikan bahwa Pj. Bupati Bondowoso berkirim surat ke BKN yang isinya adalah Pemkab sudah melaksanakan seluruh isi rekomendasi KASN yang sempat menjadi permasalahan. Kemudian mereka mohon dengan hormat, apabila di kemudian hari ada pengaduan masyarakat dengan substansi yang sama agar dikesampingkan.
Wow… Mendikte dengan bahasa yang sungguh halus. Mencoba mengelabui BKN dengan menyatakan bahwa rekomendasi KASN sudah dilaksanakan. Mungkin surat inilah yang dijadikan dasar oleh Mahfud mengatakan bahwa permasalahan mutasi sudah selesai. Meski faktanya tidak seperti itu.
Kami sudah mencoba klarifikasi perihal surat ini kepada Pj. Bupati, Pj. Sekda, dan Kepala BKPSDM Kab. Bondowoso. Pj. Bupati dan Pj. Sekda kompak tidak menjawab pesan yang kami kirim via Whatsapp. Sedangkan Mahfud menjawab “Kalau mau konfirmasi monggo di kantor mas ageng… Mungkin tidak hanya penjelasan tapi bukti dokumen dari lembaga yang berwenang”.
Bisa saja Pemkab Bondowoso sudah mengantongi ijin tertulis dari kemendagri dan Pertek dari BKN. Tapi jangan lupa, dalam setiap rekomendasi ada klausul bahwa rekomendasi dapat dicabut jikan dikemudian hari ditemukan ada data yang tidak sesuai atau hal lainnya. Hal ini pernah terjadi saat KASN menerbitkan rekomendasi tanggal 11 Agustus 2023, yang mencabut rekomendasi KASN tanggal 15 Mei 2023 Nomor B-1773/JP.00.01/05/2023.
Kesalahan Pemkab Bondowoso adalah langkah yang diambil dalam menyikapi rekomendasi KASN. Perlakuan paling mudah dan logis terhadap pelantikan yang dinyatakan tidak sah tentu dengan pembatalan. Baru kemudian dilakukan penataan ulang. Tentunya dengan tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan dengan memedomani regulasi kepegawaian yang berlaku.
Dan perlu diingat, dalam menerapkan regulasi kepegawaian ini tidak boleh sepotong-sepotong. Misalnya syarat pengangkatan dalam jabatan administrator yang seringkali diabaikan oleh Pemkab.
Ketentuan UU 11/2017 pasal 54 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator adalah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki. Demikian halnya ketentuan dalam pasal 190 ayat (4) yang menjelaskan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Pada prakteknya Pemkab sering mengabaikan faktor kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan. Kebutuhan organisasi, terbatasnya slot jabatan kosong dan “hak prerogatif bupati” seringkali menjadi alasannya.
Akhirnya tidaklah aneh ketika seorang Sarjana Teknik Sipil diangkat sebagai Kabid Perpustakaan, seorang Sarjana Teknik Industri diangkat sebagai Kabid Pemuda dan Olahraga. Ada juga seorang Sarjana Ekonomi diangkat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, seorang pengemudi diangkat sebagai Pj. Sekretaris Kelurahan.
Selain kompetensi teknis yang tidak sesuai, mereka juga tidak memiliki pengalaman jabatan sesuai jabatan yang akan didudukinya tersebut. Yang justru menjadi aneh adalah saat seorang Kepala BKPSDM mengatakan bahwa mutasi sudah sesuai regulasi, sesuai prosedur, dan tidak ada masalah. Entah regulasi apa yang dijadikan pedoman.
Sejatinya permasalahan mutasi/promosi PNS ini bukanlah hal yang menarik untuk dibahas. Namun jika masyarakat tidak peduli dan media tidak melakukan fungsi kontrol sosialnya, disitulah ajang berbagai konflik kepentingan beradu. Potensi jual beli jabatan, kolusi dan nepotisme rawan terjadi. Disadari atau tidak, hal-hal itulah yang kerap terjadi pada setiap gerbong mutasi PNS.
Menarik ditunggu, alasan apalagi yang akan disampaikan oleh Pemkab Bondowoso untuk fakta baru ini…
(Ageng)






