Arya Sandhiyudha Mundur dari Wakil Ketua KI Pusat, Gede Narayana Ditetapkan Sebagai Pengganti

JAKARTA,Persindonesia.com — Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pengunduran diri Arya Sandhiyudha dari jabatannya sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2022–2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima dan langsung diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa permohonan pengunduran diri Arya Sandhiyudha telah diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah ini diambil agar pengunduran diri tersebut dapat segera ditetapkan melalui Keputusan Presiden resmi, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Sebagai bagian dari komitmen kuat untuk menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban kepada publik, Komisi Informasi Pusat bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan. Melalui Rapat Pleno Komisioner, KI Pusat secara resmi menetapkan Gede Narayana sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang baru untuk Tahun 2026. Gede Narayana sendiri saat ini masih aktif mengemban amanah sebagai Komisioner Bidang Regulasi Periode 2022–2026.

​Langkah strategis penunjukan ini dilakukan secara terukur guna memastikan roda organisasi tetap berputar optimal. Penyesuaian struktur ini menjadi krusial demi kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi KI Pusat, sekaligus untuk menjaga efektivitas pelaksanaan seluruh amanat yang tertuang di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

​Pihak Komisi Informasi Pusat secara tegas menyatakan bahwa pengunduran diri salah satu anggotanya ini sama sekali tidak akan memengaruhi independensi maupun keberlangsungan pelaksanaan tugas kelembagaan. Seluruh program kerja strategis dipastikan akan tetap berjalan normal sesuai dengan koridor ketentuan yang berlaku. Agenda-agenda penting yang dipastikan tetap berjalan kondusif di antaranya meliputi:

​Seluruh rangkaian proses penyelesaian sengketa informasi publik;

​Program penguatan implementasi keterbukaan informasi di berbagai lini;

​Pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik; serta

​Berbagai program-program strategis nasional lainnya yang telah direncanakan lembaga.

​Menutup pernyataan resminya, Komisi Informasi Pusat mengajak seluruh badan publik, lapisan masyarakat, media massa, hingga para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Hal ini ditegaskan kembali sebagai salah satu pilar krusial dalam memperkokoh jalannya demokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

​Tentang Komisi Informasi Pusat:

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat bertugas menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *