BONDOWOSO, Persindonesia.com – Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memaparkan hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang digel ar di depan lobi Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., Kasi humas IPTU Bobby Dwi Siswanto, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Bondowoso, personel Resmob Satreskrim, dan awak media.
Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan
Dalam kesempatan itu, Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Stan Mbak Kip, Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Peristiwa yang terjadi pada 5 Juni 2026 tersebut mengakibatkan hilangnya puluhan perhiasan Xuping berupa gelang Bangkok dan gelang rantai. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SR (35), yang diketahui merupakan karyawan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat sebelum mengambil perhiasan yang berada di dalamnya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, serta satu buah kawat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Tiga Kasus Pencurian dan Perampasan Sepeda Motor Berhasil Diungkap
Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap tiga perkara pencurian dan perampasan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan JS yang diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di Jalan A. Yani Gang Bahagia, Kelurahan Badean, Bondowoso. Kendaraan tersebut diduga dijual ke wilayah Kabupaten Jember dengan harga Rp4,2 juta. Korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Kasus kedua melibatkan AH yang diduga merampas sepeda motor Yamaha Mio milik korban di wilayah Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku sempat mengancam korban menggunakan bambu hingga korban melarikan diri, kemudian membawa sepeda motor korban.
Sementara pada kasus ketiga, polisi mengamankan AS alias PR yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Kecamatan Maesan. Polisi turut menyita kendaraan beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Dugaan Penganiayaan Perawat RSUD dr. H. Koesnadi. Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memaparkan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso yang terjadi pada 30 Mei 2026.
Peristiwa itu diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku yang sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan tunggal. Polisi mengamankan APW, warga Kecamatan Tenggarang, yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban di area rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi kiri. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso turut mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRF (19). Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Memberantas Tindak Kejahatan
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo menyampaikan bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim dan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Bondowoso.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal serta segera melapor melalui layanan Call Center 110 maupun kantor Polres dan Polsek terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
(Nusul)






