Serang Persindoโ Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi yayasan keagamaan untuk memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan memanfaatkan kebijakan tersebut guna menata aset pesantren dan lembaga pendidikan secara lebih tertib dan aman secara hukum.
Dalam pertemuan bersama sejumlah organisasi keagamaan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025), Nusron menegaskan bahwa yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial kini dapat ditetapkan sebagai subjek hukum pemegang hak milik atas tanah.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi atas praktik lama yang kerap dilakukan, yakni menitipkan kepemilikan tanah atas nama individu pengurus. Skema tersebut dinilai berisiko memicu sengketa di kemudian hari, terutama saat terjadi pergantian kepengurusan atau persoalan internal lembaga. โSekarang yayasan bisa langsung memiliki SHM atas nama lembaga. Ini lebih aman dan memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan pesantren maupun sekolah keagamaan,โ ujarnya.
ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Pengajuan dilakukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dengan prosedur tersebut, pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.
Nusron menilai peluang ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh organisasi keagamaan. Karena itu, ia mendorong para pengelola pesantren dan lembaga pendidikan Islam segera menertibkan administrasi asetnya agar terhindar dari potensi konflik serta memastikan keberlanjutan fungsi sosial dan pendidikan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dapat tertata lebih transparan, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta mendukung stabilitas pengelolaan pendidikan umat dalam jangka panjang.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
