Persindonesia.com Pangkalpinang – Terkait pemberitaan oleh media online beberapa waktu yang lalu terkait Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang dicairkan oleh BUMN kepada salah satu Kelompok Pencinta Alam Bujang Scuad yang diduga tidak memiliki legalitas dan hanya mengantongi SK Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.
Awak media,Rabu 20/04/2022 mencoba mengonfirmasikan hal tersebut kepada PT PLN (Persero) ULW Bangka Belitung untuk mengetahui penyaluran tersebut sudah tepat sasaran atau belum.
Hal ini tidak didapati ketika media mencoba melakukan konfirmasi kepada PT PLN ( Persero) untuk mendapat informasi publik, dimana dari PT PLN (Persero) ULW Bangka Belitung Diduga menolak dan menghindar ketika dimintai keterangan mengenai CSR yang telah di gulirkan. Media mencoba memintai data melalu konfirmasi ke kantor PT PLN (Persero) ULW Bangka Belitung kepada Humas dan Bagian CSR A. Fakhul Rohman, namun sayang bagian humas dan CSR nya tidak bisa ditemui,bahkan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pun tidak menjawab.
Kita ketahui Corporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan konsep bahwa perusahaan memiliki suatu tanggung jawab sosial terhadap komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional.
Aspek tersebut antara lain seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.
Pada dasarnya, CSR tidak hanya terbatas pada pemberian dana kepada masyarakat dan lingkungan sosial saja, tetapi juga meliputi menjaga hubungan jangka panjang yang baik dengan para pihak yang terkait dengan perusahaan.
Ditinjau dari Undang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, secara umum fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan.
Pihak yang berkepentingan contohnya seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan juga lingkungan dalam segala aspek operasional yang melingkupi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan
CSR diperuntukkan untuk kepentingan Publik, dimana seharusnya setiap aktifitas dari Program, anggaran dan pengeluaran bisa dan boleh di akses oleh publik berdasarkan undang undang keterbukaan publik uu no 14 tahun 2008 dimana Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain
1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Media pun pada Sabtu malam 23/04/2022 melalui pesan singkat Whatsapp mencoba meminta pendapat dari Ketua DPW TOPAN RI, St Jon Lambok Manik.
Ketua DPW TOPAN RI, St Jon Lambok Manik mengatakan,”Dalam penyaluran dana CSR apakah tepat sasaran/apakah sipenerima masuk kereteria penerima dana CSR. Dalam hal ini setidaknya PLN dapat memberikan Data penerima dana CSR sebagaimana undang undang keterbukaan publik. Kami dari DPW TOPAN RI Babel siap mengawal bila ada indikasi penyelewengan sehingga terjadinya korupsi yang mengakibatkan kerugikan negara. karena PLN adalah BUMN,” Tegas St Jon Lambok Manik.(Tim)






