Persindonesia.com Jembrana – Dari total 37.000 hektar kawasan hutan di Kabupaten Jembrana di luar wilayah Taman Nasional seluas 19.000 hektar, sebanyak 12.000 hektar di antaranya mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut terjadi akibat pemanfaatan kawasan untuk program hutan desa oleh 35 kelompok masyarakat yang memiliki akses legal di 29 desa penyanding hutan. Kerusakan hutan dalam hal ini kasus illegal logging yang masih marak terjadi ada di Kecamatan Melaya dan perbatasan Buleleng.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugiyanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, Jembrana memiliki kawasan hutan yang luas, mencakup hutan lindung dan hutan produksi. Dari total 37.000 hektar tersebut, sekitar 12.000 hektar telah ditata sebagai bagian dari upaya sinergi dan kolaborasi pemulihan hutan.
“Luas 12.000 hektar itu kita tata menjadi kawasan pemanfaatan. Masyarakat diberi ruang untuk mengelola secara legal agar tetap bisa beraktivitas, sambil menjaga kelestarian hutan,” ujarnya, Selasa (11/11)
Ia menambahkan, kasus illegal logging di wilayah Jembrana kini mengalami penurunan signifikan, meski masih ditemukan di sejumlah titik, terutama di Kecamatan Melaya dan kawasan perbatasan dengan Kabupaten Buleleng.
“Pelaku penebangan liar masih ada di sekitar Melaya dan perbatasan Buleleng. Mereka pernah diberi akses legal, namun pendekatan memang belum maksimal. Ke depan, ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya KPH Bali Barat, karena keberlangsungan pertanian dan sumber air juga bergantung pada kelestarian hutan,” tegasnya.
Agus menjelaskan, dalam pengelolaan kawasan hutan, pihaknya telah menata tiga blok utama, yaitu blok inti, blok khusus, dan blok pemanfaatan. Blok pemanfaatan, seluas 12.000 hektar, difokuskan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penanaman tanaman kayu, berbuah, bergetah, dan berbunga untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Hingga kini, sudah terdapat 35 kelompok akses legal di 29 desa yang aktif mengelola hutan di kawasan tersebut.
“Mereka diwajibkan menyusun rencana pengelolaan dan menata bloknya sendiri agar manfaat ekonomi bisa didapat tanpa merusak hutan,” jelasnya.
Sementara blok khusus. Imbuh Agus, dirancang untuk kawasan suci yang diperuntukkan bagi umat Hindu di sekitar hutan. “Tercatat ada 48 pura yang dibangun di dalam kawasan tersebut sebagai bentuk pelestarian nilai-nilai spiritual dan budaya masyarakat setempat,” terangnya.
Konsulat Australia Tampilkan Aksara Bali, Simbol Persahabatan dan Penghormatan Budaya
Lebih jelasnya Agus mengatakan, adapun blok inti merupakan kawasan hutan belantara seluas 21.000 hektar yang harus dijaga ketat. Di kawasan ini terdapat sumber-sumber mata air penting yang dimanfaatkan oleh masyarakat Jembrana, baik untuk air baku, irigasi, maupun kebutuhan air minum dalam kemasan.
“Saat ini ada sekitar 208 kelompok yang memanfaatkan air dari sumber di dalam hutan. Karena itu, menjaga blok inti tetap lestari menjadi prioritas utama,” terang Agus.
Agus juga mengapresiasi masyarakat yang kini berperan aktif menjaga kelestarian hutan. “Masyarakat yang dulu sempat melakukan perambahan atau penebangan liar, kini justru menjadi pelindung hutan. Kami sangat berterima kasih atas dukungan mereka,” ujarnya.
Meski dengan keterbatasan personel dan anggaran, pihaknya tetap optimistis menjaga kelestarian hutan melalui kolaborasi dengan masyarakat. Saat ini, 35 kelompok pengelola hutan telah melaksanakan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total setoran sekitar Rp100 juta per tahun dari hasil pengelolaan buah-buahan seperti durian, manggis, dan komoditas lainnya.
Pipa Tergerus Longsor, Distribusi Air Ribuan Pelanggan di Bangli Terganggu
“Harapan kami, kolaborasi ini terus berjalan agar hutan Jembrana tetap lestari dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya. Ts






