Bangli,PersIndonesia.Com- Pengadilan Negeri (PN) Bangli menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ketut Murah Dana (47) terhadap I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan (47). Hadir dalam sidang yang digelar, Rabu (19/2/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa serta keluarga terdakwa.
Baca Juga : Pembunuhan Sadis di Kolam Renang Bangli, Pelaku Diduga Cemburu Buta
Menurut Tim JPU Kejari Bangli, I Nyoman Carikyasa dalam perkara ini pihaknya menuntut Ketut Murah Dana (red-terdakwa) dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Yang mana ditilik dari fakta-fakta yang ada salah satunya terdakwa telah mempersiapkan alat berupa celurit untuk menghabisi nyawa I Ketut Sudiarta (red-korban).
“Dan untuk hukuman pidana penjara, pihaknya menuntut terdakwa selama 18 tahun”, ujarnya didampingi Tim JPU, Dudhy Wicaksono.
Disisi lain, Penasehat Hukum terdakwa secara singkat menyampaikan atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa, pihaknya berencana melakukan pembelaan (pledoi) satu (1) minggu dari sidang hari ini.
“Atas tuntutan dari JPU Kejari Bangli, kami tadi meminta waktu kepada Majelis hakim untuk mengajukan pledoi 1 minggu dari sidang yang digelar hari ini”, terangnya.
Baca Juga : Rekontruksi Pembunuhan di Kintamani Digelar, Kasat Reskrim Polres Bangli Tegaskan Ini
Diketahui sebelumnya kasus pembunuhan berlatar belakang asmara di sebuah kolam pemandian air hangat Volcano Sari, Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wita oleh Ketut Murah Dana (47), warga Banjar Dalem, Desa Songan B Kintamani terhadap I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan (45), warga Banjar Yeh Panes, Desa Songan A, Kintamani.
Pascakejadian terungkap bahwa pelaku telah menyiapkan celurit sejak sekitar lima (5) bulan lalu. Sedangkan motif pembunuhan, diduga pelaku dendam (cemburu) lantaran korban menjalin asmara dengan istrinya.
Kasus berawal saat pelaku melihat istri ketiganya yang bernama Jro Evra, mengendarai sepeda motor milik korban pergi ke tempat kost di penginapan Laguna di Banjar Toyabungkah. Kemudian pelaku menyusul ke tempat kost istrinya tersebut dan mendapati HP milik istrinya berisi percakapan (chattingan) dengan korban. Selanjutnya, pelaku mengetahui keberadaan korban di kolam renang Volcano Sari. Murah Dana pun langsung mencari korban dengan membawa sebilah celurit.
Setibanya di kolam renang, Murah Dana melihat Sudiarta berada di samping kolam dan langsung menyerang Sudiarta. Saat itu Sudiarta sempat melompat ke kolam, yang diikuti Murah Dana. Pelaku kemudian secara membabi buta menebas dan membacok Sudiarta. Hingga akhirnya Sudiarta tak berdaya dengan serangan pelaku dan meregang nyawa di lokasi. Usai menghabisi korban, pelaku lantas menyerahkan diri ke Polsek Kintamani, kemudian diamankan ke Polres Bangli. (DB)