Bangli,PersIndonesia.Com- Sebagai tindaklanjut dari program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam penanganan perkara-perkara di Desa se-Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penandatanganan sekaligus meresmikan Balai Jaga Desa di Kabupaten Bangli, bertempat di ruang Rapat Bupati Bangli, Senin (17/3/2025).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kajati Bali, Dr. Ketut Sumadana, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Wabup Bangli, I Wayan Diar, Kajari Bangli, Era Indah Soraya, Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika, OPD di Lingkungan Pemkab Bangli, Camat se-Bangli, unsur Muspida serta Perbekel/Lurah se-Kabupaten Bangli.
Baca Juga : Resmikan Genah Masawitra di Desa Bunutin Bangli, Kajati Bali : RJ Jadi Penyelesaian Perkara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangli, Dr. Ketut Sumedana mengatakan tujuan jaga desa dilakukan yakni, untuk mencari solusi berbagai permasalahan di Desa, sebagai tempat untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat di tingkat paling bawah dan yang paling penting adalah mengawal serta mendampingi pembangunan di Desa.
Hal ini sebagai upaya untuk menghindari kebocoran dan penyalahgunaan penggunaan anggaran di Desa. “Sehingga penggunaan anggaran untuk pembangunan bagi pemerataan ekonomi di Desa bisa terhindar dari masalah hukum”, ujarnya dikonfirmasi awak wartawan seusai kegiatan.
Lebih lanjut, kata Sumedana selama ini ada kecenderungan penyalahgunaan dana desa karena ketidakpahaman aparat desa terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa, oleh sebab itu perlu di lakukan pendampingan melalui persemian bale mesawitra jaga desa.
Dan ini merupakan Program Kejaksaan Agung. Dimana untuk di daerah Jawa Timur (Jatim) semua desa telah memiliki program Jaga Desa yang kepentinganya semata-mata untuk masyarakat Desa bukan untuk kepentingan Jaksa.
“Kejati bali beserta jajaran berkomitmen untuk memberikan pendampingan atau pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa”, tegas Kajati Bali.
Menurutnya, untuk pelaksanaan Balai Jaga Desa, Kabupaten Bangli merupakan Daerah pertama sebagai pelaksananya. Pemilihan ini dilakukan mengingat Kejari Bangli dan Bupati nya paling siap untuk melakukan program ini. Yang pasti tidak harus disini terus, nanti kami akan keliling semisal Badung, Tabanan dan Kabupaten lain. “Dengan catatan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kejari siap”, ungkap Sumedana.
Baca Juga : Berkas Perkara Diterima, Kejari Bangli Siap Siap Geber Penggelapan Dana APBDes Undisan
Sementara Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Kejati Bali. Dikatakannya program yang digagas Kejaksaan Agung merupakan bentuk menjaga program-program Pemerintahan Desa agar terhindar dari permasalahan hukum yang berdampak pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan melalui program jaksa masuk desa menjadi semangat yang baik guna meningkatkan pemahaman perangat desa desa tentang penerapan hukum yang baik dan benar, sehingga seluruh proses pembagunan bisa berjalan dengan lancar untuk kesejateraan bersama”, tandasnya. (IGS)