Bangli,PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli kembali melakukan penyelesaian kasus melalui Restorative Justice (RJ). Teranyar Kejari Bangli menuntaskan kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu, 8 Februari 2025 di Banjar Dinas Alengkong, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli yang melibatkan I Nyoman Saja (red-tersangka) dan Nengah Kade (red-korban).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Era Indah Soraya mengatakan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restorative (RJ) ini setelah disetujui oleh Direktorat A pada Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Jam Pidum Kejagung RI) tanggal 16 April 2025. Selain itu penyelesaian melalui RJ dilakukan setelah terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2) Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 yang menyatakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Baca Juga : Penyidikan Pemerasan Kadis DPMPTSP Buleleng Bergulir, Kejati Bali Sita Uang Sebesar 1 Milyar Rupiah
Kemudian tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, perbuatan tersangka telah memenuhi sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan antara tersangka dengan korban sudah melakukan perdamaian tanpa syarat dikuatkan dengan Surat Perdamaian tertanggal 10 April 2025 serta tokoh masyarakat yaitu Kepala Desa (Perbekel) dan Tokoh Adat (yang dituakan) di Desa mendukung dan sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan melalui RJ.
“Setelah penyelesaian ini disetujui oleh Kejaksaan Agung RI, pihak tersangka akan dikenakan sanksi sosial/adat berupa, secara skala untuk melaksanakan ngayah bersih-bersih di Pura Dadia selama 1 bulan dan secara niskala tersangka harus melakukan upacara Guru Piduka (upacara permohonan maaf kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa)”, terangnya.
Menurut Kajari Bangli, untuk SPDP perkara ini tertanggal 8 Februari 2025. Berkas diterima Kejaksaan tanggal 7 Maret 2025. Sementara untuk penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Bangli kepada Penuntut Umum Kejari Bangli tanggal 9 April 2025.
“Ini merupakan perkara ke-3 yang berhasil dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilaan restoratif di Kejari Bangli di tahun 2025”, ujarnya kepada Wartawan, Rabu 16 April 2025.
Diketahui posisi kasus berawal pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di jalan setapak tanah menuju lahan pertanian yang berada di Banjar Dinas Alengkong, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli. Tersangka dan korban terlibat adu mulut saat sedang melaksanakan kegiatan gotong royong memperbaiki saluran air (pipa) bersama anggota kelompok tani dengan membawa alat pertanian berupa cangkul.
Baca Juga : Kasus Korupsi Bendahara LPD Yehembang Kauh Inkrah, Kejaksaan Kembalikan Uang Pengganti
Adu mulut dipicu terkait dengan permasalahan kehadiran anggota kelompok tani yang harus ikut bergotong royong, dimana tersangka dan korban seharusnya menghadirkan 2 orang, namun korban hanya hadir sendiri hingga membuat tersangka tersinggung dan marah. Kemudian tersangka mengangkat dan mengayunkan gagang cangkulnya ke atas kepala korban dengan bagian pangkal gagang kayu cangkul tersebut mengenai bagian atas kepala korban sehingga korban terjatuh dengan kondisi kepala berdarah.
Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kepala korban mengalami luka luka robek. Dan setelah mendapat perawatan medis korban dinyatakan telah sembuh serta tidak ada gangguan fisik dalam melakukan aktifitas sehari-hari. (IGS)






