Bangli,PersIndonesia.Com- Kepolisian Resor (Polres) Bangli berhasil mengamankan 2 lelaki asal Banjar Serongga, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, yakni Jero Darsana (31) dan I Putu Kutiman (25) akibat melakukan tindkan penganiayaan dengan mengunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap Wayan Gede Sumadi (39) asal Banjar Ulun Danu Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Kasus penganiayaan berawal pada hari Senin, 28 April 2025 pukul 22.00 Wita ketika Jero Darsana mendengar Gede Sumadi sedang bernyanyi (berkaraoke) di rumah milik Jro Artawan (red-saksi) yang menyulut emosi pelaku, karena pada bulan Desember 2023 lalu korban dan isterinya berselingkuh, sehingga membuat pelaku dendam.
Baca Juga : Polres Bangli Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dan Penadah, Ini Kronologisnya
Karena masih menyimpan dendam dan mendengar korban berkaraoke tidak jauh dari rumahnya, Jro Darsana kemudian mengambil pedang panjang dan pendek yang diikatkan pada senapan angin. Selanjutnya pelaku menuju rumah I Putu Kutiman untuk mengajak dan merencanakan melakukan penganiayaan terhadap Sumadi.
Berseleng sejam kemudian Jro Darsana dan Putu Kutiman berboncengan dengan senjata yang disiapkan menuju pertigaan dekat Villa Bobo Cabin Songan untuk menunggu Sumadi habis berkaraoke. Pada pukul 00.45 Wita Sumadi dengan dibonceng Jro Artawan terlihat melintas dan dikejar Jro Darsana bersama Putu Kutiman. “Saat pengejaran Kutiman sempat menembakan senapan sehingga Jro Darsana jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya”, ucap Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa.
Lebih lanjut dikatakan, melihat Sumadi jatuh kemudian Jro Darsana bergegas melakukan penebasan dengan pedang panjang sebanyak 3 kali dengan membabi buta sampai gagang pedang lepas. Karena tak puas, Darsana meminta pedang pendek yang dibawa Kutiman untuk kembali melakukan penebasan sebanyak 2 kali.
“Akibat penebasan yang dilakukan jro Darsana mengakibatkan Sumadi mengalami luka-luka serius pada bagian kepala, pipi, dagu dan siku tangan kanan”, terang Wakapolres didampingi, Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kanit Reskrim Iptu Putu Asmara Putra dan Kasi Humas, AKP I Wayan Sarta, Rabu 30 April 2025 di Mapolres Bangli
Wakapolres menambahkan setelah menerima laporan yang ada, kemudian Tim Resmob Polres Bangli bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, tidak membutuhkan waktu lama Jro Darsana dan Putu Kutiman berhasil diamankan.
Dan dari hasil interograsi petugas, bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya karena dendam permasalah perselingkuhan. Karena masih tak terima permasalahan perselingkuhan, Jro Darsana kemudian membeli 2 pedang berukuran 73 Cm dengan lebar 2,5 Cm dan ukuran 98 Cm dengan lebar 3 Cm di wilayah sekardadi.
Baca Juga : Beraksi Hampir Setahun, Pelaku Jambret Lintas Kabupaten Berhasil Dilumpuhkan Polres Bangli
Selain itu juga 1 pucuk Senapan angin dengan panjang laras 45 Cm dengan panjang total 106 Cm lengkap dengan amunisi di wilayah Buleleng. “Pelaku mengakui telah mempersiapkan 2 pedang dan senapan angin untuk menghabisi Sumadi karena dendam masalah perselingkuhan”, imbuh Kompol Willa Jully Nendissa.
Untuk proses lebih lanjut saat ini Jro Darsana dan I Putu Kutimin serta barang bukti diamankan di Mapolres Bangli. Atas perbuatan Jro Darsana dan I Putu Kutimin dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 56 KUHP atau pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (IGS)