Persindonesia.com Jembrana – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Penertiban ini merupakan langkah tegas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 29 yang melarang aktivitas berdagang di atas trotoar.
Pantauan di lapangan menunjukkan petugas Satpol PP bergerak cepat menertibkan para pedagang, termasuk pedagang buah dan jenis dagangan lainnya yang menggelar lapaknya di atas fasilitas pejalan kaki tersebut. Selain memindahkan barang dagangan, petugas juga memberikan peringatan serta surat pernyataan kepada para pelanggar.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Perempuan Baru Melahirkan Terciduk Polres Klungkung
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Jembrana, Tri Karyna Ambaradadi, pihaknya secara rutin melaksanakan patroli untuk menertibkan PKL yang melanggar aturan. “Dalam patroli yang kami lakukan, kami memberikan pembinaan dan teguran lisan kepada para pedagang. Bahkan, beberapa di antaranya kami berikan surat pernyataan agar tidak lagi menempatkan barang dagangan di atas trotoar,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, Tri Karyna menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban umum, serta memastikan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan. “Kami selaku penegak perda tidak hanya menertibkan, tetapi juga mengingatkan para pedagang untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat mereka berjualan dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.
Baca Juga: Luncurkan Program Bedah Warung, Bupati Kembang Dorong Warung Lokal Naik Kelas dan Mampu Bersaing
Kegiatan patroli penertiban PKL ini tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, tetapi juga menyasar area pedesaan melalui peran Polisi Pamong Praja Desa (Polprades). Saat ini, fokus utama penertiban berada di sepanjang jalan nasional, di mana pelanggaran paling banyak ditemukan, terutama di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara.
“Kami telah memberikan imbauan kepada para pedagang untuk mencari lokasi berjualan yang tidak mengganggu kepentingan umum, seperti tidak di taman atau di trotoar,” imbuh Tri Karyna. Dalam operasi penertiban yang telah dilaksanakan, Satpol PP Jembrana berhasil menindak kurang lebih 30 pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan. Ts