Persindonesia.com Jembrana – Tiga bangunan tanpa izin resmi alias bodong di Kabupaten Jembrana menjadi sasaran pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Ketiga bangunan tersebut masing-masing berlokasi di Banjar Delod Setra dan dua lainnya di Banjar Loloan, Desa Medewi, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Pemilik dari masing-masing bangunan telah dipanggil oleh Satpol PP Jembrana pada Kamis (8/5) untuk menjalani proses mediasi terkait kelengkapan perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah.
Seizin Kasatpol PP, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, membenarkan pemanggilan tersebut. “Bangunan itu masih dalam pengawasan kami. Hari ini dilakukan mediasi dengan tiga pemilik bangunan tersebut terkait perizinan serta mengundang Dinas PU, Perizinan dan LH,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Nekat Jualan Diatas Trotoar, Puluhan PKL Digusur Satpol PP Jembrana
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Jaya, ketiga pemilik bangunan mengakui bahwa mereka belum mengantongi izin resmi. “Dua dari bangunan itu direncanakan sebagai rumah tinggal, sementara satu bangunan lainnya akan disewakan sebagai villa atau penginapan,” terangnya.
Bangunan yang disiapkan untuk disewakan disebut sudah dalam proses perizinan. “Pemiliknya sudah mengantongi beberapa dokumen awal, seperti Surat Pernyataan Usaha Mikro/Kecil (UMK) terkait tata ruang, SPPL, NIB, serta pernyataan mandiri K3L,” jelasnya.
Terlibat Kasus Narkoba, Perempuan Baru Melahirkan Terciduk Polres Klungkung
Pihaknya telah merekomendasikan kepada para pemilik bangunan agar segera berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dalam proses pengurusan izin. Dokumen yang diwajibkan meliputi NIB, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PKPLH (Persetujuan Kelayakan Pengelolaan dan Lingkungan Hidup) atau SPPL, serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Kami tekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Bangunan yang tidak berizin dapat menimbulkan permasalahan hukum dan lingkungan di kemudian hari,” pungkasnya. Ts