HUT Kemerdekaan RI ke-80, Ribuan Napi di Bangli Terima Remisi dan Belasan Langsung Bebas

PersIndonesia.Com,Bangli- Dalam rangka memperingati Hari Uilang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80, sebanyak 2.088 Narapidana (Napi) pada Rutan dan Lapas Narkotika Bangli menerima Remisi. Penyerahan remisi yang terdiri dari Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa berlangsung secara gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Bangli, Minggu 17 Agustus 2025.

Kegiatan penyerahan remisi dihadiri langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar serta jajaran Forkopimda Bangli. Dan turut mendampingi Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho serta Kepala Lapas Narkotika Bangli, Maruley Simbolan.

Baca Juga : Remisi Dasawarsa HUT RI ke-80, Dua Napi Rutan Negara Akhirnya Pulang

Tercatat dalam penyerahan remisi umum bagi Napi di Rutan IIB Bangli sebanyak 153 orang dan sebanyak 169 orang terima Remisi dasawarsa serta 4 orang langsung bebas. Sedangkan untuk di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) IIA Bangli sebanyak 849 orang menerima remisi umum dan remisi khusus sebanyak 902 orang serta 11 orang langsung bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta diawali dengan pelaksanaan upacara Bendera yang secara khidmat diiikuti oleh jajaran pegawai Rutan dan Lapastik Bangli serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Bupati Bangli menyatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana yang telah menunjukan dedikasi, prestasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tetapi adalah bentuk motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri, sehingga saat bebas nanti dapat kembali diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) IIB Bangli, Dedi Nugroho mengatakan RU diberikan setiap tahun tepatnya pada peringatan hari kemerdekaan sedangkan Remisi Dasawarsa merupakan remisi khusus yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Dan untuk tahun ini total remisi di Rutan Bangli sebanyak 322 dengan rincian 153 orang terima RU dan 169 orang terima Remisi Dasawarsa serta 4 Napi langsung bebas.

“4 Napi yang langsung bebas terdiri dari 2 orang penerima RU II dan 2 orang Remisi Dasawarsa II”, terang Dedi Nugroho.

Pihaknya juga mengucapkan selamat bagi seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi hari ini. “Kami berharap penerima remisi insan yang taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat kembali aktif berperan dalam pembangunan,” harap Karutan Bangli.

Baca Juga : Komitmen Berantas Narkoba, Puluhan Petugas dan Belasan WBP Rutan Bangli di Tes Urine

Menurut Dedi Nugroho, untuk mendapatkan remisi para Narapidana harus menunjukkan kelakuan baik selama menjalani pembinaan, memiliki kemauan untuk merubah sikap. ​Masa kelakuan baik telah lebih dari 6 bulan.

“Program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan Bangli bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana agar siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik”, tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *