Puluhan WBP Rutan Bangli Ikuti Program Rehabilitasi Sosial Dirjen Pemasyarakatan

PersIndonesia.Com,Bangli- Dalam rangka mendukung kebijakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan yang humanis, komprehensif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Pembukaan dilakukan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bangli, Dedi Nugroho ditandai dengan pengalungan tanda kepesertaan bagi warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi, pada hari Senin 8 September 2025.

Baca Juga : HUT Kemerdekaan RI ke-80, Ribuan Napi di Bangli Terima Remisi dan Belasan Langsung Bebas

Pada kesempatannya, Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho menyampaikan program ini akan berlangsung selama 15 hari kerja. Terhitung dimulai tanggal 8 September hingga 29 September 2025. Kegiatan rehabilitasi sosial ini menghadirkan asesor dan konselor adiksi dari yayasan yang bekerja sama dengan Rutan Bangli, serta dukungan dari TNI dalam hal ini Kodim/1626 Bangli.

Materi yang diberikan mencakup pemulihan dari ketergantungan, penguatan disiplin, serta keterampilan sosial yang dapat menjadi bekal positif pasca Warga Binaan nantinya bebas.

“Rehabilitasi sosial merupakan langkah strategis untuk memberikan pembinaan sekaligus pemulihan perilaku WBP, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik”, ujarnya.

Lanjut disampaikan Karutan Bangli, kegiatan rehabilitasi sosial ini diikuti oleh sebanyak 30 orang WBP yang telah melalui proses asesmen pada gelombang pertama sehingga bisa ditetapkan sebagai peserta kegiatan.

Baca Juga : Rutan Bangli dan 2 Yayasan Teken Kerjasama Program Rehabilitasi Pemasyarakatan

Rehabilitasi sosial merupakan langkah strategis untuk memberikan pembinaan sekaligus pemulihan prilaku warga binaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik.

“Melalui program ini, kami berharap para warga binaan tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga memiliki kemampuan mengendalikan diri, menjauh dari perilaku adiktif, dan membangun kembali motivasi hidup sehat,” ungkap Dedi Nugroho. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *