Dorong Kemajuan Daerah, Dewan Bangli Terima Penyampian 3 Raperda Strategis Dari Eksekutif

PersIndonesia.Com,Bangli- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bangli. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua, I Nyoman Budiada, Plt. Seketaris Dewan, I Nyoman Dacin dan dihadiri oleh Anggota DPRD Bangli, pada hari Jumat, 26 September 2025.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dalam kesempatan tersebut mengatakan adapun 3 Raperda yang disampikan dalam rapat ini, yakni pemberian insentif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan kearsipan, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Lanjut dijelaskan, untuk Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi dipandang sebagai kebijakan strategis di tengah investasi yang berkembang dengan baik.

Baca Juga : Lindungi Karya dan Budaya Sebagai Kekayan Intelektual, BRIDA Bangli Rancang Sekolah HAKI

Seiring perkembangan tersebut tentu akan berdampak positif pada aktivitas ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, Investasi juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi riil yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karenanya, penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif sudah seharusnya menjadi salah satu langkah penting diprioritaskan Pemda dalam menarik investor”, ujarnya.

Dengan memberikan insentif dan kemudahan yang tepat, pihaknya berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan investasi. Adanya regulasi tersebut, selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Bangli, juga memberikan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan calon investor (penanam modal).

“Bagi penanam modal, kepastian hukum penting dalam memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka. Sedangkan bagi kita regulasi menjadi dasar hukum dalam memberikan insentif bagi investor”, terang Sedana Arta.

Sedangkan terkait Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, kata Bupati, disusun guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Ranperda ini sangat penting karena arsip adalah sumber ingatan dan sumber informasi atas jejak peristiwa yang memiliki nilai sejarah, hukum, dan administratif, khususnya dalam konteks pembangunan daerah.

Penyelenggaraan kearsipan sangat penting karena menjamin ketersediaan informasi dan bukti yang autentik dan terpercaya, guna mendukung kesinambungan organisasi dan pengambilan keputusan, serta melindungi aset nasional dan kepentingan negara.

Arsip yang dikelola dengan baik juga meningkatkan kualitas pelayanan publik, membantu perencanaan dan pertanggung jawaban suatu organisasi, serta melestarikan memori kolektif bagi generasi mendatang. “Sehingga penting untuk mengaturnya dalam Peraturan Daerah”, bebernya.

Sedangkan terkait Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan evaluasi dari Perda tentang Pajak dan Retribusi yang telah dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.

Hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah terbit melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1404/Keuda, tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah”, jelas Bupati Bangli.

Baca Juga : DPRD Badung Soroti Penutupan Akses Jalan Warga oleh GWK, Lakukan Sidak Langsung ke Lokasi

Bupati Sedana Arta juga mengatakan ketiga Raperda yang diajukan adalah sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk kemajuan Kabupaten Bangli bersama seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. “Saya berharap Raperda ini segera bisa dibahas oleh Dewan yang terhormat serta pada akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli, mengingat begitu strategisnya Perda ini”, pungkasnya.(IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *