Berkekuatan Hukum Tetap, Kantah Klungkung Eksekusi 9 Bidang Tanah di Kecamatan Dawan

PersIndonesia.Com,Klungkung- Sembilan (9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Paksebali dan Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali di eksekusi. Kegiatan eksekusi dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama staf Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pelaksanaan eksekusi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan serta perlindungan hukum yang lebih optimal.

Baca Juga : BPN Pusat Kawal Sertifikasi Tanah Ulayat, Lindungi Warisan Budaya Masyarakat Adat Sumba Timur

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan selain memberikan kepastian hukum atas hak tanah, kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung dalam menindaklanjuti serta menjalankan amanat peradilan.

“Eksekusi ini sebagai tindaklanjut dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, jelas Kakantah Klungkung, Selasa (30/9/2025).

Kakantah Klungkung menegaskan melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kepastian hukum yang diberikan, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban serta keadilan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah di Kabupaten Klungkung.

Baca Juga : Kakantah Klungkung Salurkan Bantuan Sosial Bagi Pegawai Terdampak Bencana

“Kami berupaya memberikan pelayanan dengan maksimal bagi mayarakat dan bersinergi dengan instansi-instasi lain, guna mewujudkan Klungkung lebih baik”, tegasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *