PersIndonesia.Com,Klungkung- Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Perbekel se-Kabupaten Klungkung melakukan Penanda tanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergitas pemeliharaan barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Klungkung. Kegiatan penandatanganan berlangsung di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Selasa 30 September 2025.
Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Sekda Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, Kadis PMD, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, OPD terkait di lingkungan Pemkab Klungkung, para Camat se- Kabupaten Klungkung serta Perbekel se-Kabupaten Klungkung.
Baca Juga : Bupati Satria Lepas Jalan Sehat Serangkian HUT PMI Ke-80
Dalam kesempatannya, Kepala Kadis PMD), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja mengatakan barang milik Pemda Klungkung ada disetiap desa di Kabupaten Klungkung. Dimana barang (asset) tersebut ada dalam kondisi bagus dan ada yang mengalami kerusakan.
Untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikannya, terkendala oleh begitu banyaknya barang yang harus dipelihara dan diperbaiki. “Sehingga untuk memberikan pelayanan dan rasa aman (nyaman) kepada masyarakat, maka langkah awal yang sudah pernah dilakukan adalah Pemerintah Desa bersurat kepada Dinas PUPR agar diberikan ijin untuk melakukan pemeliharaan, dengan catatan tidak boleh menambah ataupun mengurangi barang tersebut”, terangnya.
Lanjut kata Suteja, objek dari nota kese pahaman ini adalah barang milik Pemda Klungkung dalam bentuk badan jalan, bahu jalan, trotoar, senderan dan drainase yang ada dilingkungan permukiman masyarakat desa. Ruang lingkup pemeliharaan terhadap barang milik Pemda Klungkung ini diantaranya, untuk asset barang berupa badan jalan dapat dilakukan pemeliharaan dengan pembersihan dan penambalan, Asset berupa bahu jalan dapat dilakukan dengan pembersihan dan pemadatan.
Kemudian untuk Asset berupa trotoar dapat dilakukan dengan cara pembersihan, pengecatan dan perbaikan bagian yang rusak. Sementara untuk Asset berupa senderan dan drainase dapat dilakukan dengan pembersihan dan perbaikan.
“Pelaksanaan pemeliharaan barang (asset) Pemda dapat dilakukan Pemerintah Desa dengan besaran anggaran kurang dari Rp 20 juta serta teknis pelaksanaannya sesuai dengan yang sudah diatur dalam nota kesepahaman”, bebernya.
Baca Juga : Bupati Satria Ingatkan Siswa Jangan Terlalu Banyak Main Gadget
Sementara Bupati Klungkung, I Made Satria menyampaikan penandatanganan nota kesepahamam ini bertujuan untuk memastikan Asset Milik Pemerintah Daerah yang ada dilingkungan permukiman masyarakat desa terpelihara, sehingga dapat berfungsi dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan sinergi ini, diharapkan pemeliharaan Asset dilakukan dengan tetap mengedepankan pada skala prioritas desa yang mengacu pada objek dan ruang lingkup yang nantinya di kerjasamakan untuk menciptakan desa yang maju dan mandiri.
“Melalui kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih atas peran aktif para Perbekel se-Kabupaten Klungkung yang telah berkenan untuk mensinergikan kegiatan yang dilaksanakan, sehingga jalinan ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan,” ungkapnya.