Terlibat Kasus Pencurian, Mantan Napi Dilayar ke Kejari Klungkung

PersIndonesia.Com,Klungkung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menerima pelimpahan tersangka bernama Chamerada Prama Graha (CMG) beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian dari penyidik Polres Klungkung, bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejari Klungkung.

Kegiatan serah terima dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung, Gandes Ristiyana didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, pada hari Kamis 2 Oktober 2025.

Baca Juga : Pimpin Rakor PAKEM, Kasi Intelejen Kejari Klungkung Ajak Perkuat Kerukunan Beragama

Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan, usai menerima pelimpahan, Tim Penuntut Umum segera melakukan penelitian menyeluruh terhadap kelengkapan berkas perkara, barang bukti, serta dokumen administrasi yang diserahkan penyidik.

Langkah ini penting untuk memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. “Pemeriksaan mendalam dilakukan agar tidak terdapat kekeliruan prosedural yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum”, ujarnya.

Lanjut kata Kasi Intel, dalam perkara ini Chamerada Prama Graha yang merupakan mantan Napi (Resdivis) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian karena terbukti telah melakukan pencurian helm di sejumlah tempat di Klungkung.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihak Kepolisian, Mantan Napi Narkotika ini pernah beraksi mencuri helm di parkiran RSUD Klungkung, 3 lokasi di parkiran lapangan Puputan Klungkung, bahkan di Kantor Pos yang ada di sebelah Utara Kejaksaan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo.65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, terang Kasi asal Denpasar ini.

Setelah menerima pelimpahan ini, sembari menunggu proses persidangan, Penuntut Umum menerbitkan perintah penahanan terhadap tersangka Chamerada Prama Graha selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung. Penahanan terhitung sejak tanggal pelimpahan dan didasarkan pada pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Tujuan utama penahanan adalah untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana lain”, imbuh Ngurah Jatikusuma.

Baca Juga : SAH! Kapsek SMKN 1 Klungkung Resmi Dibui Pasca Jadi Tersangka Korupsi Dana Komite

Kasi Intel Kejari Klungkung menegaskan pihaknya senantiasa melaksanakan setiap proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka selalu menjadi landasan utama.

Komitmen ini sejalan dengan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberi kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Tahap II ini adalah bentuk kesiapan penuh kami untuk membawa perkara tersebut ke meja persidangan.

“Proses hukum akan terus dikawal secara cermat hingga terwujud putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum”, tandasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *