PersIndonesia.Com,Gianyar- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar yang diwakili oleh I Gusti Ngurah Bagus Girindra menyerahkan Memori Kasasi beserta lampiran perkara dengan terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar yang masih dalam tenggang waktu 14 hari pasca pembebasan terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar sebagaimana dimaksud Undang-Undang.
Pengajuan memori kasasi oleh Penuntut Umum didasarkan pada beberapa keputusan PN Gianyar yang menjadi pertimbangangan (Judex Facti) yakni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan memutus perkara atas nama terdakwa telah salah menerapkan hukum (menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya).
Baca Juga : Beda Peran, 3 Terdakwa Pembunuhan di Tojan Blahbatuh Dituntut 10 dan 13 Tahun Penjara
“Selain itu kegagalan dalam memper timbangkan adanya kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) pada diri terdakwa dan Majelis Hakim telah melakukan cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang”, terang I Gusti Ngurah Bagus Girindra, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa peran dari terdakwa Sudar merupakan peran yang sangat penting dalam menutup jalur pelarian korban, sehingga menunjang perbuatan lainnya dari Terdakwa I Komang Indrajita Alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta Alias Tole untuk terjadinya perampasan nyawa korban.
“Dengan pengajuan memori kasasi ini, kami berharap kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dapat memeriksa kembali dan memberikan putusan yang adil bagi korban, keluarga korban dan masyarakat umum”, tegas Girindra.
Baca Juga : Vonis 3 Koruptor LPD Kedewatan Dinilai Tidak Adil, Kejari Gianyar Putuskan Banding
Diketahui pada sidang putusan kasus pembunuhan I Made Agus Aditya alias Dek Gar di PN Gianyar, Kamis (25/9/2025), diwarnai kericuhan. Keluarga korban yang hadir memaki para terdakwa hingga dua perempuan histeris.
Majelis hakim yang terdiri dari Made Adicandra Purnawan, Dewi Santini, dan I Made Wiguna memutuskan terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sementara dua terdakwa lain, I Made Tole Yudiarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra, divonis 15 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)