PersIndonesia.Com,Bangli- Persidangan perkara pembunuhan terhadap Komang Alam Sutawan dengan terdakwa Jro Luwes kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangli dengan agenda tahap pembuktian oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi berikut barang bukti, bertempat di ruang persidangan cakra Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (7/10/2025).
Sidang dengan Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Bli dipimpin oleh Hakim Ketua Seftra Bestian didampingi Hakim Anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal serta Panitera I Komang Madam Malik. Sementara Tim Penutut Umum Hadir Putu Eri Setiawan dan kawan-kawan. Sedangkan 5 saksi yang dihadirkan yakni, Mangku Naya, Putu Karma, Nyoman Puspa Wirawan, I Made Wijaya dan Wayan Sumerta.
Baca Juga : PN Bangli Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Komang Alam, Pengamanan Diperketat
Seusai disumpah, para saksi kemudian dicerca dengan pertanyaan-pertanyaan oleh Tim Penuntut Umum sebagai agenda awal sidang pembuktian yang disesuaikan Berita Acara Pemerikssan (BAP) di Penyidik Polres Bangli. Dalam persidangan juga dihadirkan pisau dan linggis sebagai barang bukti.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan Majelis Hakim memeriksa 5 saksi secara bersamaan. Dimana 3 saksi, yakni I Putu Karma, I Gede Wijaya, dan Nyoman Gede Puspa Wirawan adalah saksi yang berada langsung di arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6/2025) lalu.
Sebelum kejadian di arena tajen sekitar pukul 17.30 Wita, ketiganya bersama Wayan Sumerta sempat minum bir dan arak serta Captai Morgen di sebuah vila di Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani pukul 13.00 Wita. Kemudian dalam sidang saksi Gede Wijaya menceritakan awal mula mereka datang ke lokasi kejadian. “Diajak ke bawah (Desa Songan) oleh Mangku Luwes. Saya dan Putu Karma kebetulan berada dalam mobilnya. Nyoman Puspa di belakang naik NMax. Pikiran saya mau ke rumah terdakwa. Tapi, masuknya arena tajen. Pikiran saya, dia (red-Mangku Luwes) mau nonton tajen,” ujar Wijaya di hadapan majelis hakim.
Para saksi mengaku tidak melihat Mangku Luwes membawa senjata tajam saat turun dari mobil hingga memasuki arena tajen. Namun, benda itu tiba-tiba sudah berada di tangan Mangku Luwes ketika terjadi ketegangan dengan korban, Komang Alam Sutawan. Keterangan ini membuat hakim anggota Rimang Kartono Rizal kebingungan.
Hakim anggota lainnya, I Gede Parama Iswara, tampak kesal karena keterangan saksi Putu Karma berbeda dengan BAP pada Kepolisian.Dalam BAP, Karma menyebut dirinya mendengar Mangku Luwes berkata, ada sabung ayam siapa yang mengadakan, tapi tidak berkoordinasi dengan saya? Ayo, ambil cuk tajennya.”
Namun di persidangan, setelah disumpah, Karma mengubah keterangannya dan menyebut ucapan itu bukan berasal dari Mangku Luwes. “Imajinasi saya mungkin itu (mendengar perkataan tersebut dari Mangku Luwes),” sebut Karma.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim langsung mengingatkan saksi soal sumpahnya. Katanya saudara menghargai sumpah. Tapi, di sini keterangan berbeda dengan BAP di Kepolisian. “Ini kan 2 kali diambil sumpah untuk bersaksi saat pemeriksaan kepolisian dan di persidangan. Memberi keterangan palsu bisa terancam pidana 5-7 tahun,” ungkapnya.
Hakim kemudian menanyakan apakah Karma mendapat ancaman, kekerasan, atau dalam pengaruh alkohol saat memberikan keterangan di kepolisian. Namun, Karma membantah semuanya. “Coba diingat-ingat dulu. Jangan takut diancam, apa yang saudara sampaikan pasti dilindungi,” sambungnya.
Meski ditekan hakim, saksi Karma tetap bersikukuh bahwa kalimat itu hanya terdengar sekilas dan bukan diucapkan oleh Mangku Luwes. Saksi lainnya yang berada di lokasi juga tidak ada yang mengaku mengucapkan kalimat tersebut.
Baca Juga : Kejari Bangli Tuntut Pelaku Pembunuhan Ketut Sudiarta 18 Tahun Penjara
Ketiga saksi mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali mengangkat senjata antara Mangku Luwes dan Mang Alam karena kejadian berlangsung cepat. Mereka juga menegaskan Mangku Luwes tidak pernah memiliki masalah dengan korban sebelumnya.
Terpisah seusai sidang, Gede Ariana (paman korban) terkait keterangan saksi saksi menyebut monggo-monggo saja. Tetapi dari keterangan 5 saksi yang dihadirkan keteranganya berbeda-beda. Menurutnya, ada kejanggalan saat hakim menanyakan posisi rumah Mangku Luwes yang sejalur dengan arena tajen untuk memastikan arah mobil terdakwa.
“Saya melihat saksi ada di bawah tekanan. Tetapi Saya yakin Majelis Hakim bisa menilai tentang keterangan kelima saksi dan menimbang dengan seadil adilnya atas keterangan saksi saksi itu”, ujarnya.
Dalam persidangan ini pihak keluarga hadir sebanyak 30 orang. “Dan kami dari pihak keluarga berencana terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir. Bahkan akan mengajukan surat ke Mahkamah Agung agar proses persidangan dapat memenuhi rasa keadilan”, kata Gede Ariana. (*)