Terbukti Gelapkan Dana Ratusan Juta Lebih, Mantan Kaur Desa Undisan Terkena Vonis 2 Tahun Penjara

PersIndonesia.Com,Bangli- Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN)Tipikor Denpasar yang diketuai oleh Ni Made Oktimandiani dan anggota I Wayan Suarta, serta Nelson menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, Ni Wayan Budiastuti (34) dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (7/10). Setelah terbukti dan sah menyelewengkan dana APBDes Undisan tahun 2021–2022 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 323,9 juta.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Budiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga : Masuk Tahap II, Kasus Korupsi APBDes  Undisan Bergulir di Kejari Bangli

Tak hanya kena vonis 2 tahun penjara, Budiastuti juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 306.680.628,85. “Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak cukup, diganti dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas Okti Madiani.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan dalam pengelolaan APBDes tahun 2021-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 323,9 juta. Hasil dari audit Inspektorat Daerah Bangli menyebut perbuatan Budiastuti memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dengan modus operandi dilakukan dengan cara mengalihkan dana desa ke rekening pribadinya, Budiastuti lalu membuat dua versi dokumen pencarian. Ia juga menyelipkan permohonan dana agar ditandatangani tanpa pemeriksaan, hingga menahan sebagian pembayaran hak perangkat desa.

Tak hanya itu, Budiastuti juga menyelewengkan iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa Rp 30,3 juta dan pajak desa Rp 77,6 juta yang seharusnya disetor ke negara. Total dana yang telah diambil sebesar Rp 620,7 juta. Namun, Budiastuti baru mengembalikan sebesar Rp 296,8 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 323,9 juta belum dikembalikan dan menjadi kerugian negara

Ni Wayan Budiastuti lalu menyerahkan slip setoran palsu senilai Rp 250 juta, tapi faktanya hanya Rp 250 ribu. Slip dibuat terdakwa dengan mengisi nominal besar di lembaran kosong, sementara bukti asli yang tercatat di bank dibuang oleh Budiastuti.

Disebutkan, jika dana desa seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat hingga peningkatan kesejahteraan warga. Namun, dana itu digunakan untuk memperkaya diri alias kepentingan pribadi dan belanja konsumtif. Dalam dua tahun terakhir, Desa Undisan menerima bantuan dana desa sebesar Rp 2,09 miliar pada 2021 dan Rp 2,32 miliar di tahun berikutnya.

Aksi Budiastuti terbongkar setelah Perbekel Desa Undisan I Ketut Suardikayasa (saksi) mencurigai penyaluran BLT dan penghasilan tetap (Siltap) tidak sampai ke penerima. Saksi kemudian meminta terdakwa mendampingi pencairan ke bank, tapi tidak ada hasil.

Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2022 diadakan rapat desa. Dalam forum itu Budiastuti akhirnya mengakui perbuatannya dan berjanji untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya. Diberikan waktu untuk mengganti, tapi terdakwa tidak menempati janjinya. Hingga akhirnya mencuat ke ranah hukum.

Baca Juga : 3 Terdakwa Korupsi BUMDes Jaya Giri Subaya Divonis Ringan Majelis Hakim Tipikor Denpasar

Sementara saat dikonfirmasi, Rabu (8/10) Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra membenarkan terkait putusan perkara korupsi APBDes Undisan tersebut. Menurutnya vonis yang diterima Budiastuti lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digawangi oleh Luh Putu Esty Punyantari bersama kawan-kawan. “Dimana dalam tuntutan sebelumnya Jaksa meminta terdakwa Budiastuti divonis 2 tahun 6 bulan penjara”, ungkapnya.

Atas putusan vonis dari Majelis Hakim tersebut terdakwa bersama penasehat hukum menyatakan pikir-pikir dulu. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *