Persindonesia.com Jembrana – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi terkait Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di Kabupaten Jembrana, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Senin (13/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan KPK RI (secara daring), Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa , serta para Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Rakor tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan penguatan implementasi rencana aksi tindak lanjut hasil SPI 2024, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digagas oleh KPK RI.
Tambang Emas Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Makin Marak di Mandailing Natal sumut
Dalam sambutannya, Siswanto, KPK PIC Bali- Jembrana, menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga melalui penguatan sistem dan budaya integritas di setiap instansi pemerintahan.
Survey Penilaian Integritas (SPI) menjadi salah satu instrumen penting untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur tingkat integritas di sektor publik. Melalui tindak lanjut rencana aksi yang konsisten, kita dapat memperbaiki tata kelola dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Drs. I Made Budiarsa, M.Si. yang pada hari ini mewakili Bupati Jembrana, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan dan pembinaan yang terus dilakukan oleh KPK RI kepada pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Jembrana berkomitmen penuh dalam melaksanakan setiap rekomendasi hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah kabupaten Jembrana.
“Hari ini merupakan sebuah kehormatan sekaligus momentum berharga bagi kami untuk memperkuat komitmen dalam menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi SPI 2024 dengan langkah konkret, sebagai upaya pencegahan korupsi, peningkatan tata kelola, pelayanan publik, transparansi, serta penguatan integritas peraturan daerah,” ujar Sekda Jembrana.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (SPI) oleh KPK ini merupakan instrumen penting dalam memantau dan mendorong pemerintah daerah yang transparan, akuntabel yang bebas dari praktik korupsi.
DAU Fisik Ditiadakan, Jembrana Tangguhkan Pembangunan dan Pengadaan Alkes
“Berdasarkan hasil rakor hari ini terkait SPI dengan KPK kami berharap agar ke depan hasil survei penilaian integritas yang dilakukan oleh KPK, nilainya akan semakin baik, kita tidak tau kenapa nilai kita semakin rendah yakni di nilai 70, 55 dan apakah teman-teman yang di internal hanya berdasarkan persepsi saja dalam memberikan survey dan sebagainya. Yang jelas bagi kita bagaimana kita nanti bisa merubah persepsi itu dengan berbuat, berprilaku dan berkinerja yang baik. Baik dalam segala hal yang menjadi indikator atau dimensi penilaian itu yang akan kita perbaiki sehingga nilai hasil SPI kabupaten Jembrana berada di zona hijau ke depannya'”, tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Jembrana dapat menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sesuai dengan arah kebijakan nasional pemberantasan korupsi, inisiasi oleh KPK RI. Hm