Persindonesia.com Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana berencana memperluas akses layanan kesehatan hingga ke tingkat desa. Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan mengalihfungsikan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di seluruh desa menjadi klinik desa.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Pemerintah Provinsi Bali beberapa waktu lalu. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, saat dikonfirmasi menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan surat edaran dari Kementerian Kesehatan, serta arahan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Pasca Bentrok Fisik Yang Telan 2 Nyawa di Tabu Songan, Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku
“Semua Puskesmas Pembantu yang ada di desa akan diarahkan menjadi klinik desa. Ini sudah sesuai dengan kebijakan provinsi dan permenkes yang berlaku,” jelasnya, Senin (13/10).
Lebih lanjut, Oka Parwata menyebutkan bahwa pengelolaan klinik desa nantinya akan melibatkan Koperasi Merah Putih. Koperasi tersebut akan bertanggung jawab dalam manajemen dan pembiayaan operasional klinik, termasuk pembayaran tenaga medis yang bertugas di luar petugas utama dari puskesmas.
“Nantinya, setiap klinik desa akan dibantu satu orang petugas dari puskesmas. Untuk pelayanan dokter dan tenaga tambahan lainnya akan ditangani dalam program pengembangan oleh Koperasi Merah Putih. Mereka yang membayar gajinya,” terangnya.
Bentrok Fisik di Banjar Tabu Songan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang dan 1 Kritis
Meski demikian, pengelolaan klinik desa tetap akan dilakukan secara kolaboratif antara Dinas Kesehatan dan Koperasi Merah Putih. Dinas Kesehatan tetap menugaskan satu petugas kesehatan dari puskesmas untuk memberikan pelayanan dasar sesuai tugas pokok dan fungsinya. TS